Kementerian Ungkap 4 Penyebab Pencabutan Izin Perguruan Tinggi

izin perguruan tinggi
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Lukman. (web)
-

Tidak ada video disisipkan.

PADANG,TM.ID: Pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan penjelasan mengenai alasan pencabutan izin operasional perguruan tinggi.

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Lukman mengemukakan bahwa setidaknya ada empat penyebab utama pencabutan izin operasional perguruan tinggi.

Penyebab yang pertama, kata dia, perguruan tinggi tersebut tidak memenuhi standar nasional pelaksanaan pendidikan tinggi, antara lain dalam hal penerapan kurikulum, proses belajar mengajar, dan penilaian.

Ia menyampaikan bahwa dalam beberapa kasus ada perguruan tinggi yang membuka pendaftaran dan menerima mahasiswa tetapi sesudah itu tidak melaksanakan proses pembelajaran secara efektif.

Penyebab kedua pencabutan izin operasional suatu perguruan tinggi yakni adanya kecurangan. Sebagai contoh, pemerintah memberikan beasiswa tetapi perguruan tinggi tidak menyalurkannya kepada yang berhak.

Faktor ketiga adalah adanya kisruh internal di perguruan tinggi.

Sebagai gambaran, pertikaian kadang terjadi di antara pengelola perguruan tinggi swasta yang didirikan oleh keluarga atau kelompok dan hal itu dapat mengganggu penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi yang bersangkutan.

“Dari kisruh itu tak jarang terjadi kampus ditutup dan lain sebagainya,” kata Lukman di Padang, Kamis (25/5/2023)

Faktor keempat yang dapat menyebabkan pencabutan izin, ia melanjutkan, yakni perguruan tinggi sudah tidak mampu menerapkan standar yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Selama tahun 2022, Kemendikbudristek mencabut izin operasional 31 perguruan tinggi dan pada 2023 selama periode Januari hingga Maret pemerintah telah mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi.

Pada Rabu (24/5), pemerintah mencabut izin operasional satu perguruan tinggi yang memiliki 6.800 mahasiswa.

BACA JUGA: Risma: Bansos Tidak Lagi dalam Bentuk Barang Tapi Uang!

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru