Kemkomdigi Dalami Penggunaan Grok AI untuk Konten Asusila, PSE Terancam Sanksi

Grok Perusahaan xAI Besutan Elon Musk
Grok, Perusahaan xAI Besutan Elon Musk.(Ilustrasi: Techau).
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengeluarkan peringatan tegas kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan Grok AI di platform X untuk pembuatan dan penyebaran konten asusila berbasis manipulasi foto pribadi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa setiap PSE bertanggung jawab memastikan teknologi yang mereka kelola tidak digunakan sebagai sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat manusia.

“Hak atas citra diri adalah hak fundamental. Ketika foto pribadi dimanipulasi tanpa persetujuan, itu bukan hanya pelanggaran etika, tetapi pelanggaran hukum,” ujar Alexander dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan awal, Kemkomdigi menilai belum terdapat sistem pengamanan yang memadai pada Grok AI untuk mencegah produksi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia. Kondisi ini dinilai membuka celah penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan secara masif.

Kemkomdigi menekankan bahwa kewajiban kepatuhan terhadap regulasi nasional melekat pada seluruh PSE, tanpa terkecuali, termasuk penyedia layanan kecerdasan buatan lintas negara. Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan, pemerintah tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan.

Selain pengawasan terhadap penyedia platform, Kemkomdigi juga menegaskan bahwa pengguna yang memproduksi atau menyebarluaskan konten pornografi, termasuk deepfake asusila, dapat diproses secara hukum.

Baca Juga:

Perbandingan ChatGPT dan Grok AI yang Mencolok dari Keduannya

Alexander menjelaskan, sejak berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026, negara memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menindak pelanggaran di ruang digital. Konten pornografi diatur dalam Pasal 172, sementara Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara minimal enam bulan hingga maksimal sepuluh tahun.

“Ruang digital bukan wilayah abu-abu. Siapa pun yang memanfaatkan teknologi untuk merendahkan martabat orang lain harus siap menghadapi konsekuensi hukum,” tegasnya.

Kemkomdigi juga memastikan telah menyiapkan mekanisme pelaporan dan penanganan cepat bagi korban manipulasi citra pribadi. Masyarakat didorong untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan.

Di akhir pernyataannya, Alexander mengingatkan bahwa perkembangan teknologi kecerdasan buatan harus berjalan seiring dengan tanggung jawab moral dan hukum.

“Teknologi diciptakan untuk mempermudah kehidupan manusia, bukan untuk merusak kehormatan dan privasi sesama. Negara hadir untuk memastikan ruang digital tetap aman dan beradab,” pungkasnya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru