BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan praktik diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh terjadi di Indonesia.
Adapun seluruh pemberi kerja, baik swasta maupun BUMN, wajib melaksanakan proses rekrutmen yang adil, transparan, dan berbasis kompetensi
Kementerian Ketenagakerjaan melarang pemberi kerja menetapkan persyaratan yang tidak relevan dengan jabatan, seperti syarat usia, kondisi fisik, atau data pribadi yang tidak berkaitan dengan pekerjaan.
Baca Juga:
Apakah BSU Kemnaker September 2025 Bakalan Ada?
Tidak Patuhi Program BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jawa Barat
Larangan ini tertuang melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025.
“Tidak ada ruang bagi diskriminasi dalam bentuk apa pun. Rekrutmen harus mengutamakan kompetensi, bukan faktor-faktor subjektif yang merugikan pencari kerja,” tegas Sunardi dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).
Sunardi pun mengingatkan setiap bentuk pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencederai iklim usaha nasional.
“Kami meminta seluruh pihak mematuhi aturan ini demi terciptanya dunia kerja yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing,” pungkasnya.











