Ketika Lagu Dinyanyikan Live di Cafe, Apakah Penyanyi Harus Bayar Royalti?

penyanyi bayar royalti (Dok LMKN)
(Dok LMKN)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti lagu di kafe dan restoran dibebankan kepada pemilik usaha, bukan kepada penyanyi atau musisi yang tampil. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Hak Cipta.

Komisioner LMKN Ikke Nurjanah menjelaskan, Pasal 87 Ayat 2, 3, dan 4 UU Hak Cipta menyatakan bahwa pemilik usaha wajib memperoleh izin dan membayar royalti melalui lembaga manajemen kolektif (LMK).

“Pemusik dan penyanyi tidak dibebani pembayaran royalti. Kewajiban itu ada pada pengguna, dalam hal ini pengelola kafe atau restoran,” ujar Ikke, mengutip Antara, Rabu (6/8/2025).

Aturan tersebut telah diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang royalti performing rights atau hak pertunjukan.

Hak ini mencakup pemutaran dan penampilan lagu di tempat umum. Setelah membayar royalti, pengelola usaha akan mendapat lisensi dari LMKN.

Ikke mengungkapkan, mekanisme penarikan royalti hak pertunjukan telah berjalan hampir satu dekade.

“Pembayaran royalti di kafe dan restoran berhasil dihimpun, dikelola, dan didistribusikan, meski belum mencapai proyeksi optimal,” katanya.

Royalti ini, lanjut Ikke, merupakan bentuk apresiasi bagi pencipta lagu yang karyanya dinikmati publik. Lagu dan musik memberi nilai tambah bagi bisnis hiburan seperti hotel, restoran, dan kafe.

BACA JUGA

Musisi Minta MK Pertegas Pasal Multitafsir UU Hak Cipta yang Sebabkan Ketakutan Tampil di Publik

LMKN: Putar Suara Kicau Burung dan Alam di Kafe Juga Kena Royalti!

Tarif royalti hak pertunjukan telah disesuaikan dengan kajian regulasi, praktik internasional, serta kondisi sosio-demografi Indonesia.

LMKN membuka komunikasi dengan pelaku usaha untuk mempermudah proses perizinan dan pembayaran.

“Kami siap memfasilitasi tanpa maksud memberatkan pengguna. Tujuannya adalah melindungi hak ekonomi para pencipta karya,” pungkas Ikke Nurjanah.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru