Musisi Minta MK Pertegas Pasal Multitafsir UU Hak Cipta yang Sebabkan Ketakutan Tampil di Publik

Ilustrasi Multitafsir pasal-pasal UU Hak Cipta (Teropong Media)
Ilustrasi Multitafsir pasal-pasal UU Hak Cipta (Teropong Media)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.IDMarcell Siahaan, mewakili Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik (PAPPRI), menyatakan kekaburan sejumlah pasal atau multitafsir dalam Undang-Undang Hak Cipta telah menimbulkan keresahan di kalangan musisi.

Hal ini disampaikannya dalam sidang pengujian materi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/7/2025).

“Kekaburan norma ini menciptakan efek domino, mulai dari ketakutan musisi tampil di ruang publik, pembatalan acara, beban ganda promotor, hingga ancaman pidana meski royalti sudah dibayar melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),” tegas Marcell, mengutip Antara.

Ia menambahkan, penafsiran liar terhadap frasa-frasa tertentu dalam UU tersebut telah memicu ketidakpastian hukum dan kriminalisasi terhadap pelaku pertunjukan.

Marcell menyoroti sejumlah frasa krusial seperti “jasa penggunaan secara komersial ciptaan” (Pasal 9 ayat 3), “orang” dan “membayar imbalan” (Pasal 23 ayat 5), serta ancaman pidana (Pasal 113 ayat 2 huruf f).

Menurutnya, frasa-frasa pasal yang multitafsir ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum karena tidak mengatur mekanisme pembayaran royalti secara jelas.

Ia menegaskan, sistem manajemen kolektif yang diatur dalam Pasal 89 UU Hak Cipta seharusnya menjadi satu-satunya mekanisme resmi pengelolaan royalti.

“Ini bukan kebijakan opsional, melainkan kewajiban hukum yang dipilih secara sadar oleh pembuat UU,” ujarnya.

Namun, pasal-pasal multitafsir UU Hak Cipta ini justru membuka celah pemungutan langsung, yang kerap menjadikan musisi sebagai sasaran somasi atau laporan pidana meski telah mematuhi aturan.

Sidang ini merupakan lanjutan dari dua permohonan pengujian materiil, yakni Perkara No. 28/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Armand Maulana, Ariel NOAH, dan 27 musisi lain, serta Perkara No. 37/PUU-XXIII/2025 oleh T’Koes Band dan Saartje Sylvia.

BACA JUGA

Hakim MK Sentil Musisi Top yang Gugat UU Hak Cipta Jangan Cuma Jago Nyanyi

Vidi Aldiano Ungkap Perjuangan Jalani Kemo di Malaysia, Absen Sidang Hak Cipta!

Permohonan ini antara lain dilatarbelakangi kasus Once Mekel yang dilarang membawakan lagu Dewa tanpa izin langsung pencipta, serta pelarangan pementasan lagu Koes Plus oleh ahli waris sejak September 2023.

“Penafsiran konstitusional terhadap pasal-pasal multitafsir ini menjadi keniscayaan untuk melindungi kepastian hukum,” pungkas Marcell.

Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan mendengarkan keterangan lebih lanjut dari pihak terkait.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru