Ketua Kadin Kaltim Ditahan KPK, Terjerat Suap Rp 3,5 Miliar dalam Kasus IUP

tersangka korupsi kuota haji
(Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur (Kaltim), Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) resmi ditahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Penahanan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim pada periode 2013–2018.

Selain Dayang Donna, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) serta Gubernur Kalimantan Timur periode 2008–2018 dan 2019–2024, Awang Faroek Ishak (AFI).

“Saudari DDW ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Klas IIA Jakarta Timur,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Asep menjelaskan, kasus ini bermula saat Rudy Ong ingin memperpanjang enam IUP eksplorasi miliknya pada Juni 2014 melalui perantara Iwan Chandra dan Sugeng. Dalam prosesnya, Dayang Donna meminta fee sebelum izin disetujui AFI yang merupakan ayahnya.

Pada awalnya, Dayang menolak tawaran sebesar Rp 1,5 miliar. Ia justru meminta Rp 3,5 miliar sebagai syarat penerbitan izin. Setelah tercapai kesepakatan, transaksi dilakukan di sebuah hotel di Samarinda. Dayang menerima Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura melalui Iwan, serta Rp 500 juta melalui Sugeng.

Baca Juga:

Ternyata Noel Terima Setoran Bukan Cuma dari K3, KPK: Ada Sumber Lain!

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor Senilai Rp 166,1 Miliar

Usai pembayaran, Rudy Ong mendapatkan enam dokumen SK IUP dari Dayang yang dikirim melalui pengasuh anaknya. Namun, ketika Dayang meminta tambahan biaya, Rudy menolak.

Atas tindakannya, Dayang Donna dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
library_upload_21_2022_09_kroasia_68dcdef
Prediksi Skor Kroasia vs Belgia, Duel Dua Raksasa Eropa di Stadion Rujevica
duel-senegal-kolombia5_ratio-16x9
Prediksi Skor Kolombia vs Kosta Rika, Los Cafeteros Bidik Kebangkitan di El Campin
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan Ekspresi Seni Masyarakat
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan: Ekspresi Seni Masyarakat
WhatsApp Image 2026-05-31 at 18.57
Pemkot Bandung Edukasi Warga Pentingnya Cegah Kebakaran Sejak Dini
andrea-kimi-antonelli-test-mercedes-amg-f1-sl-2024-1067608
Kimi Antonelli Unggul 43 Poin, Juan Pablo Montoya Ingatkan Bahaya Terlalu Cepat Berpuas Diri
Berita Lainnya

1

6 Rekomendasi Tablet Unggulan Sepanjang Tahun 2024

2

7 Rekomendasi Tempat Hunting Foto di Bandung Paling Estetik

3

Sinopsis Film Bajaj Bajuri, Pernah Dibintangi Mat Solar

4

Firsta Yufi Amarta Putri Dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

5

Windows 10 Tetap Jadi Favorit, Meski Microsoft Akan Hentikan Dukungannya
Headline
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
23DECEMBER25_HIC_Xmas_wishlist_in_the_buildup_to_Egypt_vs_South_Africa_16-9
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Nicaragua, Tim Bafana Incar Kemenangan Meyakinkan di Johannesburg