Terkait Korupsi DJKA, Eks Menhub Budi Karya Sumadi Bakal Diperiksa KPK

arus balik lebaran 2024
Eks Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, (dok. Setkab)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Upaya pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi kini memperluas penyidikan dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan era Presiden ke-7 RI, Budi Karya Sumadi, pada Rabu (18/2).

Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA. Budi Karya diperiksa sebagai saksi guna menggali keterkaitan struktural dan alur pengambilan keputusan di lingkungan kementerian dalam kasus tersebut.

“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara BKS, Menteri Perhubungan RI periode 2019 sampai 2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:

KPK Dalami Kontraktor Titipan Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan difokuskan untuk mendalami dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Jawa Timur. Kasus ini sendiri bermula dari pengungkapan praktik suap yang melibatkan Harno Trimadi saat menjabat di DJKA.

Dalam proses hukum sebelumnya, Harno terbukti menerima suap dengan total nilai mencapai Rp3,2 miliar, terdiri dari Rp2,6 miliar, Sin$30.000 (sekitar Rp337 juta), dan US$20.000 (sekitar Rp304 juta). Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek-proyek prasarana perkeretaapian.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Desember 2023 menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Harno, disertai denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta, US$20.000, dan Sin$30.000, dengan ancaman subsider 2 tahun penjara jika tidak dibayarkan.

Perkara ini dilakukan bersama Fadliansyah, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian DJKA. Fadliansyah turut divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp625 juta subsider 1 tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru