Kifarah dalam Islam, Penyucian Diri Melalui Penebusan Dosa

Kifarah
(Foto: BHS)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Islam memandang setiap pelanggaran terhadap syariat sebagai sebuah kesalahan yang dapat ditebus melalui kifarah. Namun, apa sebenarnya kifarah dalam Islam dan bagaimana cara pelaksanaannya?

Kifarah, menurut penjelasan dari Gus Arifin dalam bukunya Fikih Ramadan 4 Mazhab (2020: 132), memiliki makna etimologis yang berkaitan dengan menutupi atau menghapuskan dosa. Dalam konteks hukum Islam, kifarah adalah kewajiban membayar denda atau melakukan tindakan tertentu sebagai upaya untuk menghapuskan dosa yang dilakukan sehingga tidak menimbulkan dampak di dunia dan akhirat.

Meski demikian, tidak semua pelanggaran dapat diselesaikan dengan kifarah. Ibnu Qayyim membagi jenis-jenis maksiat yang memerlukan sanksi hukum, di antaranya:

  1. Maksiat yang sanksi hukumnya hanya berupa hadd, yaitu hukuman yang telah ditentukan jenis dan jumlahnya.
  2. Maksiat yang sanksi hukumnya berupa kafarat, seperti pembayaran denda tertentu.
  3. Maksiat yang sanksi hukumnya berupa ta’zir, yang merupakan hukuman disesuaikan dengan keputusan hakim.

Berbagai Macam Kifarah

Adapun beberapa contoh kifarah yang diatur dalam hukum Islam antara lain:

  1. Kifarah Pembunuhan Bagi pelaku pembunuhan tanpa kisas (balasan yang setimpal) atau diyat (pembayaran denda kepada keluarga korban), kifarahnya adalah memerdekakan seorang budak Muslim. Jika tidak mampu, yang harus dilakukan adalah berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.Firman Allah SWT:

    “Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, hendaklah ia memerdekakan seorang budak yang beriman serta membayar diyat kepada keluarganya, kecuali jika mereka memaafkan. Jika si terbunuh adalah dari golongan yang memusuhi kamu dan ia beriman, hendaklah memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika ia dari suatu kaum yang terikat perjanjian dengan kamu, maka hendaklah membayar diyat kepada keluarganya dan memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika tidak sanggup, hendaklah berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebagai penebusan dosa, penerimaan taubat dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 92)

  2. Kifarah Jimak Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan Bagi suami istri yang melakukan hubungan intim saat berpuasa di bulan Ramadhan, kifarahnya adalah memerdekakan seorang budak Muslim. Jika tidak mampu, alternatifnya adalah berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Jika juga tidak mampu, harus memberi makan kepada 60 orang miskin.

 

BACA JUGA: Doa yang di Anjurkan Islam Ketika ada Orang Meninggal

Penebusan dosa dengan kifarah merupakan kepatuhan terhadap hukum Allah SWT. Namun, penting untuk diingat bahwa kifarah bukanlah pengganti dari perilaku dosa, melainkan sebagai upaya memperbaiki diri dan mendapatkan pengampunan dari Allah SWT.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru