JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah menghentikan sementara aktivitas tambang, perkebunan sawit, serta pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di sejumlah wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga. Langkah ini diputuskan setelah rangkaian banjir bandang dan longsor melanda berbagai daerah di Sumatera.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, usai melakukan inspeksi udara dan pemeriksaan langsung di kawasan hulu.
Kebijakan ini dilakukan untuk menilai dampak kegiatan usaha terhadap potensi bencana serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar perlindungan lingkungan.
Hanif juga melakukan pengecekan di beberapa perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan sensitif tersebut, termasuk PT Agincourt Resources, PTPN III, dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) sebagai pengembang PLTA Batang Toru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pemerintah memutuskan ketiga perusahaan harus menghentikan seluruh operasional sambil menjalani audit lingkungan.
“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan,” tegas Hanif, Sabtu (6/12/2025).
Ia menambahkan, pemerintah telah memanggil pihak perusahaan untuk pemeriksaan resmi di Jakarta.
“DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” ujarnya.
Baca Juga:
Ferry Irwandi Lihat Situasi di Aceh Tamiang Mengerikan, Warga Minum Air Banjir
Update Korban Banjir Sumatera-Aceh: 867 Meninggal, 849 Ribu Mengungsi
Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengungkapkan temuan pembukaan lahan besar-besaran dari hasil pemantauan udara.
“Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar,” kata Rizal.
Hanif menegaskan bahwa seluruh kegiatan di kawasan tersebut harus dievaluasi ulang, terutama di tengah curah hujan ekstrem yang sudah melebihi 300 mm per hari.
“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu lanskap utuh. Jika ditemukan pelanggaran yang memperburuk risiko bencana, proses hukum pidana tidak tertutup kemungkinan,” ujarnya.
KLH/BPLH juga mulai memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang terhadap seluruh aktivitas di lereng curam, alur sungai, serta wilayah hulu DAS. Pemerintah menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terbukti mengabaikan aturan.
“Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang dapat dicegah,” tutur Hanif.
Pemerintah memastikan proses verifikasi lapangan masih terus berlangsung terhadap perusahaan lain yang diduga ikut meningkatkan tekanan ekologis di Sumatera.
(Dist)










