KLH Tutup PT GRS di Serang, Sengaja Rusak Lingkungan!

PT GRS Serang
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan telah menutup PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang, Banten, setelah PT GRS terbukti melakukan pelanggaran berat dalam pengelolaan limbah berbahaya.

Deputi Penegakan Hukum KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rizal Irawan, menyebut PT GRS kedapatan tetap mengolah limbah B3 berupa aki bekas, bubuk timbal (lead powder), dan hasil peleburan timbal (Pb) tanpa dokumen lingkungan, persetujuan teknis, maupun Surat Layak Operasi (SLO).

“Manajemen perusahaan bahkan merusak garis pengawasan lingkungan hidup (PPLH) yang telah dipasang pada 13 Oktober 2023. Mereka tetap melanjutkan aktivitas operasi dan konstruksi meski belum memiliki persetujuan lingkungan,” kata Rizal di Jakarta, Minggu (24/8/2025).

KLH menilai tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi. “Kami tidak akan membiarkan perusahaan yang sengaja melanggar hukum dan merusak lingkungan,” tegas Rizal.

Langkah tegas ini diumumkan setelah Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi langsung ke lokasi pabrik di kawasan Cikande, Kabupaten Serang pada Kamis (21/8/2025). Hasilnya, ditemukan bukti bahwa perusahaan masih beroperasi, bahkan memperluas pabrik, meski sejak 2023 telah berulang kali diberi sanksi dan peringatan.

Selain tidak memiliki izin pengelolaan limbah berbahaya (KBLI 38220), PT GRS juga disebut melakukan dumping limbah B3 serta mengimpor aki bekas secara ilegal.

“Kasus PT GRS adalah contoh nyata pembangkangan terhadap aturan lingkungan. Kami akan ambil langkah tegas dengan menutup operasional perusahaan,” ujar Rizal.

Baca Juga:

Demi Gulingkan Bupati Pati, Ribuan Warga Surati KPK

Ngeri! Pengedar Narkoba di Garut Sudah Masuk Level Pelajar

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, menambahkan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan serius.

“Impor ilegal limbah B3, dumping, hingga beroperasi tanpa izin adalah kejahatan yang membahayakan masyarakat. Emisi dari pengolahan ini berisiko besar terhadap kesehatan,” tegasnya.

Ardyanto memastikan KLH akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. “Tidak ada kompromi dalam kasus seperti ini,” katanya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru