BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sekretariat Aceh menilai rangkaian bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan lagi sekadar persoalan kebencanaan daerah, melainkan telah berkembang menjadi krisis kemanusiaan lintas wilayah yang menuntut penanganan berskala nasional.
Bencana hidrometeorologi yang terjadi secara beruntun sejak akhir November itu berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Ribuan warga kehilangan tempat tinggal, akses air bersih, layanan kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, listrik, dan jaringan telekomunikasi. Banyak penyintas terpaksa bertahan di pengungsian dengan kondisi serba terbatas.
Kepala Sekretariat Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama, menegaskan bahwa jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, situasi di tiga provinsi tersebut telah memenuhi indikator bencana nasional. Indikator itu mencakup jumlah korban, kerugian material, luas wilayah terdampak lintas daerah, terganggunya layanan publik, hingga menurunnya kapasitas pemerintah daerah dalam menangani bencana.
Menurut Sepriady, penetapan status bencana nasional bukan semata soal simbol atau nomenklatur, melainkan langkah strategis untuk mempercepat pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara terkoordinasi. Dengan status nasional, negara memiliki ruang lebih luas untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga terdampak, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.
Komnas HAM juga menyoroti pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam penanganan pascabencana. Pemerintah Aceh, misalnya, telah meminta dukungan lembaga internasional seperti UNDP dan UNICEF. Dalam perspektif HAM dan prinsip kemanusiaan internasional, keterlibatan organisasi kemanusiaan tidak dapat dipandang sebagai campur tangan urusan dalam negeri, melainkan sebagai upaya bersama untuk memastikan keselamatan dan martabat manusia tetap terlindungi.
“Semua pengungsi internal berhak atas pangan, air bersih, tempat tinggal yang layak, layanan kesehatan, dan sanitasi tanpa diskriminasi,” ujar Sepriady, dikutip dari Antara, Rabu (17/12/2025).
Hal itu merujuk pada prinsip-prinsip PBB terkait perlindungan pengungsi internal. Karena itu, negara berkewajiban membuka akses seluas-luasnya bagi bantuan kemanusiaan yang cepat dan aman.
Baca Juga:
Sebanyak 20.797 Warga Aceh Mengungsi Akibat Banjir
Dalam pengamatan langsung yang dilakukan Komnas HAM di sejumlah wilayah terdampak di Aceh pada awal Desember, perhatian difokuskan pada kondisi para penyintas di titik-titik pengungsian. Temuan tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan hak dasar masih menjadi tantangan serius di tengah keterbatasan sumber daya daerah.
Komnas HAM pun mendorong pemerintah pusat segera membentuk satuan tugas khusus rehabilitasi dan rekonstruksi agar pemulihan pascabencana tidak berjalan parsial. Proses tersebut dinilai harus mencakup pembangunan kembali infrastruktur, rumah warga, fasilitas kesehatan dan pendidikan, hingga pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan bahwa situasi bencana di Sumatra masih terkendali dan pemerintah pusat mampu menanganinya tanpa harus menetapkan status bencana nasional atau menerima bantuan internasional. Namun, Komnas HAM menilai bahwa skala dampak dan penderitaan warga terdampak perlu dilihat dari sudut pandang kemanusiaan dan hak asasi, bukan semata aspek administratif dan kemampuan teknis penanganan.
Bagi Komnas HAM, bencana ekologis di Sumatra menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam, tata ruang, dan mitigasi risiko bencana tidak bisa dipisahkan dari kewajiban negara untuk melindungi hak asasi warganya.
(Budis)











