Korban Penipuan Modus Cinta dari Warga AS Hingga Maroko, Raup Puluhan Miliar

Love Scamming
Ilustrasi - Love scamming adalah salah satu bentuk penipuan berkedok asmara yang menggunakan trik kepercayaan dan perasaan.(Ilustrasi: QM).
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA.TM.ID: Dirtipidum Polri Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro menyampaikan, Dittipidum Bareskrim Polri sukses membongkar  jaringan penipuan online dengan modus ‘Love Scamming’.

Kasus itu melibatkan ratusan orang dari berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Italia, Inggris, Thailand hingga Maroko.

Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dari kasus ini, kepolisian menangkap 21 pelaku yang terlibat dalam praktik penipuan.

BACA JUGA: Lagi, Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Polri

“Satu korban warga negara Indonesia, dan warga negara asing yang menjadi korban sebanyak 367 orang,” ucap Djuhandani, Jumat (19/1/2024) kemarin.

Djuhandani menjelaskan bahwa korban terdiri dari warga Amerika Serikat (AS), Argentina,Brasil, Afrika Selatan, Jerman,Maroko, Turki,Portugal,Hongaria, Jersi,India, Yordania, Thailand, Australia,Filipina, Kanda,Inggris,Moldova,Rumania,Italia, Kolombia.

Menurut dia, dari praktik penipuan tersebut, para pelaku meraup keuntungan mencapai Rp40-50 miliar per bulan.Modus operandi mereka melibatkan penggunaan aplikasi kencan seperti Tinder,Bumble,OkCupid,dan Tantan untuk mengecoh dan menipu korban.

“Pada operasi tanggal 17 Januari 2024 di Apartemen Kondominium Tower 8, Mal Taman Anggrek,Jakarta Barat ,kami berhasil menangkap 19 WNI dan 2 WNA yang ikut terlibat dalam penipuan jaringan ini,” kata dia.

Selain itu, kata dia, para pelaku telah beroperasi selama dua bulan dengan menggunakan empat karakter yang berbeda untuk setiap individu, sehingga pemburuannya terjadi.

“Para pelaku -pelaku tersebut memanfaatkan kepercayaan korban dengan berpura-pura mencari pasangan, kemudian meminta nomor ponsel untuk berkomunikasi percintaan dan mengirim foto-foto seksi,” ucapnya.

Kemudian polisi juga berhasil mengamankan 96 unit ponsel dan laptop mereka HP yang digunakan dalam praktik penipuan.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Analisa Laporan Terhadap Pakar Telematika Roy Suryo

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.

Laporan Wartawan Jakarta: Agus Irawan / Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru