KPK Korek Awal Proses Kedekatan Windy Idol dengan Hasbi Hasan

kedekatan Hasbi Hasan dan Windy Idol diselami oleh KPK. (Foto: Istimewa)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelami bagaimana awal proses perkenalan sampai Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol dekat dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

Penyidik KPK langsung menanyakan itu kepada Windy Idol, Rabu (20/9) kemarin. Perlu diketahui kalau Windy Idol diperiksa dengan statusnya sebagai saksi, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA dengan tersangka Hasbi Hasan.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan awal dan proses perkenalan hingga kedekatan saksi dengan tersangka HH (Hasbi Hasan),” ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).

Sebelumnya, Windy Idol juga sudah diperiksa di hari Selasa (15/8) lalu, bersama dengan seorang selebgram Riris Riska Diana.

BACA JUGA: KPK Periksa Windy Idol soal Aliran Uang dari Hasbi Hasan

Dari hasil pemeriksaan Riris dan Windy, KPK mencoba untuk menelusuri dugaan penggunaan aliran uang yang diterima Hasbi Hasan CS, dari pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima tersangka HH (Hasbi Hasan) dkk dari pengurusan perkara di MA,” ucap Ali Fikri, bulan lalu.

Sebagai informasi, kalau Windy Idol dan Hasbi Hasan disebut mengelola sebuah perusahaan bernama PT Athena Jaya Production. Sejumlah informasi yang telah terkumpul terungkap, kalau perusahaan tersebut Hasbi Hasan menjabat jadi senior advisor, sementara Windy Idol jadi Direktur Utama.

Hasbi Hasan diduga telah menerima sejumlah uang soal penanganan perkara dari Haryanto Tanaka sebagai Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang beperkara di MA. Dan itu diterima melalui perantara, mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk. bernama Dadan Tri Yudianto.

Melalui tangan Dadan, Tanaka meminta Hasbi Hasan untuk mengawal dan memenangkan permohonan kasasi yang telah diajukan dan meminta untuk mengawal kasasinya.

BACA JUGA: Kasus TPPU, Suami Maia Estianty Diperiksa KPK!

Terkait dengan kesepakatan itu, maka Hasbi dan Dadan menerima sejumlah aliran uang atau suntikan dana dari Tanaka sebesar Rp11,2 miliar.

Kasus tersebut adalah hasil pengembangan dari perkara suap dua Hakim Agung bernama Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati, juga beberapa ASN yang ada di lingkungan MA.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DJP
DJP Dukung UMKM Naik Kelas via PP Nomor 20 Tahun 2026
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik