JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang suap dan penerimaan lainnya oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang hingga mencapai Rp14,2 miliar. Dugaan tersebut terungkap setelah KPK menetapkan Ade dan ayahnya sebagai tersangka dalam kasus suap ijon proyek.
Penetapan tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Rincian Dugaan Penerimaan Uang
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan penerimaan uang oleh Ade Kuswara berasal dari dua sumber berbeda.
Sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Selain itu, KPK juga menduga Ade Kuswara menerima uang ijon proyek dari pihak swasta sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. Nilai ijon proyek tersebut mencapai Rp9,5 miliar.
Jika dijumlahkan, total dugaan penerimaan uang oleh Ade Kuswara mencapai Rp14,2 miliar.
“Sepanjang tahun 2025, ADK diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” ujar Asep, Sabtu dini hari, 20 Desember 2025.
Baca Juga:
Profil Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Politisi Muda yang Terjerat OTT KPK
OTT KPK di Kabupaten Bekasi
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang di wilayah Kabupaten Bekasi.
Pada 19 Desember 2025, KPK membawa tujuh dari sepuluh orang yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
(Dist)











