JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau pemberitaan terkait pengadaan mobil dinas baru Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, senilai Rp8,5 miliar yang memicu polemik publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan pemerintah daerah agar menggunakan anggaran sesuai kebutuhan dan melalui perencanaan yang matang, terutama dalam sektor belanja daerah.
“Isu ini cukup ramai di media sosial dan kami juga mengikuti pemberitaannya. Dalam konteks belanja daerah, tentu harus dilakukan perencanaan yang matang, sesuai kebutuhan, dan yang terpenting adalah proses pengadaannya,” ujar Budi, dikutip dari Instagram @official.kpk, Sabtu (28/2).
Baca Juga:
Dalami Korupsi Pejabat Pajak, KPK Periksa KSO Summarecon
Budi menegaskan bahwa sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) merupakan salah satu area paling rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Potensi penyimpangan bisa terjadi mulai dari pengondisian, mark up anggaran, penggelembungan harga, hingga penurunan spesifikasi barang.
“Termasuk juga soal kebutuhan. Barang dan jasa yang dibelanjakan, baik di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan. Jangan sampai butuhnya A, belanjanya B,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyatakan bahwa hingga kini dirinya masih menggunakan mobil pribadi untuk kegiatan dinas karena belum tersedia kendaraan dinas dari pemerintah provinsi.
“Sampai hari ini Pemprov Kaltim belum menyediakan mobil dinas. Mobil yang ada hari ini adalah mobil pribadi yang kami pergunakan,” kata Rudy, Senin (23/2).
Rudy menjelaskan, pengadaan mobil dinas tersebut dimaksudkan untuk menunjang tugas kepala daerah, terutama karena posisi Kalimantan Timur sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) yang memiliki mobilitas tinggi dan intensitas kunjungan tamu nasional hingga internasional.
“Kalimantan Timur adalah Ibu Kota Nusantara, miniatur Indonesia. Tamu bukan hanya kepala daerah se-Indonesia, tapi juga global. Masa iya kepala daerahnya pakai mobil kadarnya. Kita jaga marwah Kaltim,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, yang mengatur spesifikasi kendaraan kepala daerah, yakni sedan maksimal 3.000 cc dan jeep maksimal 4.200 cc.











