JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kasus penipuan dengan modus mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil diungkap tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik KPK. Seorang perempuan berinisial TH (48) diamankan setelah diduga menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai pegawai KPK dan mendatangi korban langsung di ruang Komisi III Gedung DPR RI.
“Perempuan tersebut diduga menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI berinisial AS di ruang Komisi III Gedung DPR RI,” ujar Budi dalam keterangannya.
Peristiwa bermula pada Senin, 6 April 2026, saat pelaku menemui korban dan mengaku sebagai utusan pimpinan KPK. Dengan dalih tersebut, pelaku meminta uang sebesar Rp300 juta. Uang itu kemudian diserahkan korban pada 9 April 2026.
Baca Juga:
Sahroni Diperas Utusan KPK Gadungan Rp300 Juta, Ini Kronologinya
Namun, setelah dilakukan verifikasi, diketahui bahwa pelaku bukan bagian dari KPK. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda.
“Pelaku mendatangi korban dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan. Kemudian meminta uang Rp300 juta,” jelas Budi.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang terlibat.
Sementara itu, Sahroni membenarkan dirinya sempat didatangi oleh pelaku. Ia mengaku langsung melakukan konfirmasi ke KPK setelah merasa curiga.
“Saya langsung cek ke KPK, dan KPK menyangkal ada utusan tersebut,” ujar Sahroni.
Polda Metro Jaya pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga negara. Masyarakat diminta segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan indikasi serupa.











