JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai sebesar Rp5 miliar yang disimpan dalam koper di sebuah safe house atau rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Temuan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi impor yang menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan temuan tersebut menambah daftar lokasi persembunyian uang dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC.
“Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah di safe house. Penyidik tentunya akan mendalami temuan lima koper berisi uang tersebut,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (18/2).
Budi menjelaskan, safe house tersebut berbeda dengan rumah aman berupa apartemen yang sebelumnya telah diungkap dalam rilis Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari 2026. Hal ini mengindikasikan para tersangka memiliki lebih dari satu lokasi rahasia untuk menyimpan aliran uang hasil tindak pidana korupsi.
“Betul, berbeda dengan sebelumnya,” kata Budi.
Baca Juga:
BREAKING NEWS: KPK Gelar Dua OTT Sekaligus, Pejabat Bea Cukai Jakarta Diamankan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu:
- Rizal, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC periode 2024–Januari 2026;
- Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC (Kasubdit Intel P2 DJBC);
- Orlando, Kepala Seksi Intelijen DJBC (Kasi Intel DJBC);
- Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR;
- John Field, pemilik PT Blueray;
- Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT BR.
Seluruh tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Untuk tersangka Rizal, Sisprian, dan Orlando, KPK menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Sementara John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan ditetapkan sebagai pihak pemberi suap dalam perkara tersebut.
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk penelusuran aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan korupsi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.











