JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta sejumlah pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka, yakni saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Ditahan 20 Hari
KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Fadia untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 4 hingga 23 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga:
Profil Fadia Arafiq, Penyanyi Dangdut Jadi Bupati Pekalongan yang Terjaring OTT KPK
OTT Ketujuh Tahun Ini
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada bulan Ramadhan dan menjadi OTT ketujuh sepanjang tahun ini.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan Fadia bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK turut mengamankan 11 orang lainnya dari wilayah Pekalongan.
KPK menyatakan operasi tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengadaan tenaga alih daya di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran para pihak yang telah diamankan serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.











