JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sengketa pengelolaan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, memasuki babak krusial setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco terhadap Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Putusan ini membatalkan surat somasi pemerintah terkait pengosongan dan penagihan kewajiban atas lahan Hotel Sultan.
Putusan PTUN tersebut membuat konflik aset negara bernilai strategis ini belum berakhir, meski sebelumnya pengadilan perdata telah memenangkan negara dan menyatakan hak pengelolaan lahan berada di tangan pemerintah.
“Putusan PTUN bersifat administratif, sehingga tidak serta-merta menghapus perkara perdata yang sudah inkracht,” ujar salah satu sumber pemerintah dalam keterangan terpisah.
Awal Mula: Kerja Sama Pengelolaan Lahan Negara di Kawasan GBK
Kasus Hotel Sultan bermula dari kerja sama pemanfaatan lahan negara di kawasan GBK antara pemerintah dan PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo. Lahan tersebut diberikan melalui skema Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) negara.
Selama puluhan tahun, Hotel Sultan beroperasi sebagai salah satu hotel bintang lima strategis di Jakarta, berdampingan langsung dengan kompleks olahraga GBK.
Namun, HGB atas lahan Hotel Sultan berakhir pada 2023, dan hingga batas waktu tersebut tidak ada perpanjangan resmi yang disetujui pemerintah.
Pemerintah Tegaskan HGB Berakhir, Negara Klaim Lahan
Setelah HGB dinyatakan berakhir demi hukum, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK menegaskan bahwa lahan dan bangunan Hotel Sultan kembali menjadi aset negara.
Pemerintah kemudian melayangkan sejumlah surat somasi kepada PT Indobuildco. Isi somasi mencakup permintaan pengosongan lahan, penghentian aktivitas, serta penagihan kewajiban finansial berupa royalti atau pemanfaatan lahan tanpa dasar hukum yang sah.
Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara di kawasan strategis ibu kota.
Gugatan Perdata: Negara Menang di Pengadilan Negeri
Di jalur perdata, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa negara adalah pemilik sah lahan Hotel Sultan. Majelis hakim menyatakan pengosongan dapat dilakukan dan putusan tersebut bahkan dapat dieksekusi serta-merta tanpa menunggu proses banding atau kasasi.
Putusan ini sempat dianggap sebagai kemenangan besar pemerintah dalam upaya menertibkan aset negara yang selama ini disengketakan.
Baca Juga:
Gugatan Administratif: PT Indobuildco Menyerang Lewat PTUN
Meski kalah di jalur perdata, PT Indobuildco melanjutkan perlawanan melalui jalur hukum administrasi negara. Perusahaan menggugat surat-surat somasi Setneg ke PTUN Jakarta.
Dalam gugatannya, PT Indobuildco menilai somasi tersebut cacat prosedur dan tidak memenuhi unsur keputusan tata usaha negara yang sah.
Putusan PTUN: Somasi Pemerintah Dibatalkan
PTUN Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan PT Indobuildco dan menyatakan surat somasi pemerintah batal secara administratif. Hakim menilai terdapat kelemahan dalam aspek prosedural penerbitan surat tersebut.
Putusan ini tidak menyentuh pokok kepemilikan lahan, melainkan hanya membatalkan instrumen administratif yang digunakan pemerintah.
“Putusan PTUN ini tidak menghapus hak negara, tetapi menilai prosedur administrasi yang ditempuh,” kata kuasa hukum pemerintah menanggapi putusan tersebut.
Konflik Belum Usai, Pemerintah Siapkan Langkah Lanjutan
Pemerintah menegaskan sengketa Hotel Sultan belum berakhir. Putusan PTUN membuka ruang bagi pemerintah untuk mengajukan banding atau kasasi, sekaligus menyempurnakan langkah administratif ke depan.
Di sisi lain, putusan perdata yang memenangkan negara tetap menjadi dasar kuat klaim kepemilikan lahan.










