Kronologi Sengketa Hotel Sultan, Kekalahan Negara di PTUN

sengketa hotel sultan
Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat. (X/abimanyu98)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sengketa pengelolaan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, memasuki babak krusial setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco terhadap Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Putusan ini membatalkan surat somasi pemerintah terkait pengosongan dan penagihan kewajiban atas lahan Hotel Sultan.

Putusan PTUN tersebut membuat konflik aset negara bernilai strategis ini belum berakhir, meski sebelumnya pengadilan perdata telah memenangkan negara dan menyatakan hak pengelolaan lahan berada di tangan pemerintah.

“Putusan PTUN bersifat administratif, sehingga tidak serta-merta menghapus perkara perdata yang sudah inkracht,” ujar salah satu sumber pemerintah dalam keterangan terpisah.

Awal Mula: Kerja Sama Pengelolaan Lahan Negara di Kawasan GBK

Kasus Hotel Sultan bermula dari kerja sama pemanfaatan lahan negara di kawasan GBK antara pemerintah dan PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo. Lahan tersebut diberikan melalui skema Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) negara.

Selama puluhan tahun, Hotel Sultan beroperasi sebagai salah satu hotel bintang lima strategis di Jakarta, berdampingan langsung dengan kompleks olahraga GBK.

Namun, HGB atas lahan Hotel Sultan berakhir pada 2023, dan hingga batas waktu tersebut tidak ada perpanjangan resmi yang disetujui pemerintah.

Pemerintah Tegaskan HGB Berakhir, Negara Klaim Lahan

Setelah HGB dinyatakan berakhir demi hukum, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK menegaskan bahwa lahan dan bangunan Hotel Sultan kembali menjadi aset negara.

Pemerintah kemudian melayangkan sejumlah surat somasi kepada PT Indobuildco. Isi somasi mencakup permintaan pengosongan lahan, penghentian aktivitas, serta penagihan kewajiban finansial berupa royalti atau pemanfaatan lahan tanpa dasar hukum yang sah.

Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara di kawasan strategis ibu kota.

Gugatan Perdata: Negara Menang di Pengadilan Negeri

Di jalur perdata, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa negara adalah pemilik sah lahan Hotel Sultan. Majelis hakim menyatakan pengosongan dapat dilakukan dan putusan tersebut bahkan dapat dieksekusi serta-merta tanpa menunggu proses banding atau kasasi.

Putusan ini sempat dianggap sebagai kemenangan besar pemerintah dalam upaya menertibkan aset negara yang selama ini disengketakan.

Baca Juga:

Mengenal Wefluencer, Pasukan Semut Pembawa Kiamat Selebgram

Gugatan Administratif: PT Indobuildco Menyerang Lewat PTUN

Meski kalah di jalur perdata, PT Indobuildco melanjutkan perlawanan melalui jalur hukum administrasi negara. Perusahaan menggugat surat-surat somasi Setneg ke PTUN Jakarta.

Dalam gugatannya, PT Indobuildco menilai somasi tersebut cacat prosedur dan tidak memenuhi unsur keputusan tata usaha negara yang sah.

Putusan PTUN: Somasi Pemerintah Dibatalkan

PTUN Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan PT Indobuildco dan menyatakan surat somasi pemerintah batal secara administratif. Hakim menilai terdapat kelemahan dalam aspek prosedural penerbitan surat tersebut.

Putusan ini tidak menyentuh pokok kepemilikan lahan, melainkan hanya membatalkan instrumen administratif yang digunakan pemerintah.

“Putusan PTUN ini tidak menghapus hak negara, tetapi menilai prosedur administrasi yang ditempuh,” kata kuasa hukum pemerintah menanggapi putusan tersebut.

Konflik Belum Usai, Pemerintah Siapkan Langkah Lanjutan

Pemerintah menegaskan sengketa Hotel Sultan belum berakhir. Putusan PTUN membuka ruang bagi pemerintah untuk mengajukan banding atau kasasi, sekaligus menyempurnakan langkah administratif ke depan.

Di sisi lain, putusan perdata yang memenangkan negara tetap menjadi dasar kuat klaim kepemilikan lahan.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
library_upload_21_2022_09_kroasia_68dcdef
Prediksi Skor Kroasia vs Belgia, Duel Dua Raksasa Eropa di Stadion Rujevica
duel-senegal-kolombia5_ratio-16x9
Prediksi Skor Kolombia vs Kosta Rika, Los Cafeteros Bidik Kebangkitan di El Campin
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan Ekspresi Seni Masyarakat
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan: Ekspresi Seni Masyarakat
WhatsApp Image 2026-05-31 at 18.57
Pemkot Bandung Edukasi Warga Pentingnya Cegah Kebakaran Sejak Dini
andrea-kimi-antonelli-test-mercedes-amg-f1-sl-2024-1067608
Kimi Antonelli Unggul 43 Poin, Juan Pablo Montoya Ingatkan Bahaya Terlalu Cepat Berpuas Diri
Berita Lainnya

1

Viral di TikTok, Ini Lirik Lagu Inggris "Forever Young" dari Alphaville

2

Selain Al-Jabbar, Berikut 5 Daftar Wisata Religi di Bandung

3

Celia Thomas Diduga Selingkuhan Teuku Ryan Suami Ria Ricis

4

Apa Sih Speeding Motor? Ini Artinya, Bikers Wajib Tahu!

5

Harga Resmi Vinfast VF 5 dan Tarif Sewa Baterai di Indonesia
Headline
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
23DECEMBER25_HIC_Xmas_wishlist_in_the_buildup_to_Egypt_vs_South_Africa_16-9
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Nicaragua, Tim Bafana Incar Kemenangan Meyakinkan di Johannesburg