KUDUS, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) terus bergerak masif dalam melindungi kekayaan lokalnya. Terbaru, Kudus resmi mengusulkan 13 karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) tingkat nasional, dengan sorotan utama pada “Kretek” sebagai identitas paling ikonik dari daerah tersebut.
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam memberikan payung hukum dan pengakuan nasional terhadap karya budaya, pengetahuan tradisional, serta kemahiran kerajinan yang lahir dan berkembang di Bumi Sakinah.
Kretek Sebagai Pengetahuan Tradisional
Pelaksana harian (Plh) Kepala Disbudpar Kudus, Teguh Riyanto, mengungkapkan bahwa dari belasan usulan tersebut, Kretek menjadi salah satu prioritas utama dalam kategori pengetahuan tradisional.
“Kretek memiliki nilai sejarah dan budaya yang sangat kuat bagi Kudus. Kita semua tahu bahwa Kudus telah dikenal luas sebagai ‘Kudus Kota Kretek’. Ini bukan sekadar industri, tapi merupakan city branding yang harus diangkat ke level nasional untuk menegaskan bahwa Kretek lahir dan berakar di Kudus,” ujar Teguh Riyanto di Kudus, Minggu (5/4/2026).
Naskah akademik untuk usulan Kretek saat ini telah dipersiapkan secara matang. Pengusulan ini diharapkan dapat memperkuat posisi Kudus di peta budaya Indonesia sekaligus melindungi warisan pengetahuan cara pembuatan dan sejarah panjang yang menyertainya dari klaim pihak lain.
Baca Juga:
Libatkan Tenaga Ahli dan Kajian Akademik
Proses pengusulan WBTB tidaklah sederhana. Teguh menjelaskan bahwa setiap karya budaya yang diusulkan wajib melewati tahapan verifikasi yang ketat, mulai dari tingkat provinsi hingga sidang pleno oleh tenaga ahli nasional di Kementerian Kebudayaan.
“Kami sedang mempersiapkan dokumen naskah akademik yang komprehensif. Karena keterbatasan anggaran, kami bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kudus. Mereka memiliki tenaga ahli yang mampu menyusun kajian mendalam mengenai sejarah dan filosofi dari setiap karya yang kita usulkan,” tambahnya.
Selain dokumen teknis, tim juga melibatkan tokoh-tokoh budaya setempat sebagai saksi sejarah yang akan menceritakan seluk-beluk seni dan tradisi tersebut saat proses verifikasi berlangsung.
Daftar 13 Warisan Budaya yang Diusulkan Tahun 2026
Selain Kretek dan Wayang Klithik Wonosoco yang naskah akademiknya sudah siap, berikut adalah daftar lengkap 13 karya budaya Kudus yang diusulkan untuk tahun 2026:
- Kretek (Pengetahuan Tradisional)
- Wayang Klithik Wonosoco (Seni Pertunjukan)
- Tradisi Ampyang Maulid
- Bordir Icik
- Caping Kalo
- Gusjigang (Filosofi Hidup Masyarakat Kudus)
- Jenang Tebokan
- Lentog Kudus
- Sate Kebo
- Sega Jangkrik
- Sega Pindang Kudus
- Soto Kebo Kudus
- Tradisi Sedekah Sewu Sempol
Saat ini, seluruh data pendukung tengah diinput ke dalam sistem Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) sebagai syarat administratif awal.
Melengkapi Daftar WBTB yang Sudah Ada
Jika usulan ini diterima, maka daftar kekayaan budaya Kudus yang diakui secara nasional akan bertambah panjang. Hingga saat ini, Kabupaten Kudus telah memiliki tujuh WBTB nasional yang sah, yaitu:
- Rumah Adat Kudus (Joglo Pencu)
- Upacara Adat Dandangan
- Jamasan Pusaka Keris Cintaka
- Barongan Kudus
- Buka Luwur Kanjeng Sunan Kudus
- Jenang Kudus
- Guyang Cekathak
Selain melalui jalur WBTB, Pemerintah Kabupaten Kudus juga aktif melakukan perlindungan budaya melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ke Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini bertujuan agar seluruh aset budaya Kudus memiliki perlindungan hukum yang ganda, baik dari sisi kebudayaan maupun hak kekayaan intelektual.
Dengan langkah ini, diharapkan generasi mendatang tetap dapat mengenali dan bangga akan identitas asli Kudus sebagai kota sejarah, budaya, dan kreativitas.











