Ladang Ganja di Bromo, Daerah Endemik dan Merusak Ekosistem

Ladang ganja di Bromo
(dok. Balai Besar TNBTS)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Media sosial kini dihebohkan oleh penemuan ladang ganja di Kawasan Konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Ladang ganja tersebut dianggap merusak ekosistem dan daerah tersebut merupakan daerah endemik.

“Itu daerah endemik. Tanaman selain endemik tidak boleh ditanam disitu. Penanaman ganja di tempat itu termasuk pelanggaran. Itu merusak,” kata Polisi Hutan, Untung, dalam keterangannya, dikutip Senin (17/3/2025).

Ia juga mengatakan di daerah tersebut merupakan endemik pinus, cemara serta pohon lainnya. Ketika ada kerusakan, kata Untung, nantinya harus dilakukan pemulihan ekosistem. Pemulihan ekosistem itu akan dilakukan oleh TN BTS.

Berdasarkan tiga orang saksi dari TNBTS ada 59 titik penanaman ganja dengan luas total tidak lebih dari 1 hektare dan setiap penanaman ganja tersebut memiliki luas yang berbeda-beda.

“Ada yang 2 meter persegi, ada yang 4 meter persegi, ada juga yang 16 meter persegi,” jelas polisi hutan dan Kepala Resor Senduro, Yunus Tri Cahyono, saat menjawab pertanyaan hakim dalam persidangan kasus ganja di Pengadilan Negeri Lumajang secara daring.

Lokasi penanaman ganja itu berada di zona rimba di kawasan konservasi yang masuk dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 3 Senduro Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Kabupaten Lumajang. Kawasan konservasi yang berada di bawah SPTN Wilayah 3 Senduro seluas 6.367 hektare.

Yunus mengakui bahwa memang ada lingkungan dan ekosistem yang dirusak akibat penanaman ganja itu. “Penanaman ganja itu merusak ekosistem,” ujar Yunus menambahkan.

Para saksi mengaku tidak bisa melarang warga untuk memasuki kawasan hutan konservasi. “Mereka mencari rumput dan jamur di hutan,” kata Untung.

BACA JUGA:

Polisi Temukan Tanaman Ganja Tinggi 1 Meter di Rumah Warga Cilengkrang Bandung

Kebun Ganja di Thailand Kebakaran, Warga Sekitar Tertawa Girang

Saksi juga mengatakan pernah melakukan sosialisasi terkait larangan untuk memasuki kawasan hutan konservasi. Bahkan ada papan yang dipasang yang berisi larangan untuk masuk ke dalam kawasan. Sayangnya, papan larangan itu tidak disertai penjelasan tentang ancaman hukuman.

“Jadinya warga nggak takut,” ujar majelis hakim.

Jika nanti masih ditemukan tanaman ganja di TNBTS, Majelis hakim sempat mengultimatum, karena bisa dianggap sebagai kesengajaan dan pembiaran.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru