Langgar Etik DPR, Ahmad Dhani Wajib Minta Maaf 7 Hari!

ahmad dhani
Anggota DPR Komisi X dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani. (Xinsight.politica)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada anggota Komisi X dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani. Sanksi tersebut diberikan setelah MKD menyatakan Dhani melanggar kode etik dewan terkait dua pernyataannya yang menuai aduan publik.

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyampaikan bahwa Ahmad Dhani terbukti melakukan pelanggaran etika dalam dua video pernyataannya yang viral. Meski begitu, MKD memutuskan hanya memberikan sanksi ringan berupa teguran lisan.

“Teradu (Ahmad Dhani) dijatuhi sanksi teguran lisan dan diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini ditetapkan,” ujar Nazaruddin dalam sidang putusan di kompleks parlemen, Rabu (7/5/2025).

Dalam proses klarifikasi, Ahmad Dhani menjelaskan bahwa tidak ada niat untuk merendahkan pemain naturalisasi yang menjadi salah satu pokok aduan. Ia justru mengaku mendukung program naturalisasi demi kemajuan sepak bola nasional.

Baca Juga:

Bongkar Oligarki Musik! Ahmad Dhani Sentil Anang dan Mafia di Balik Industri Musik RI

Kepala BKPM Sebut 7 Perusahaan Minat Bangun Pabrik Mobil Listrik Senilai Rp 15 Triliun

Terkait pernyataannya yang dianggap menghina salah satu marga, Dhani mengaku ucapannya merupakan kekeliruan saat berbicara (slip of the tongue) dan tidak dimaksudkan untuk melecehkan kelompok tertentu. Ia menyatakan kesiapannya untuk meminta maaf, termasuk kepada pihak yang melapor, seperti Ryan Pono.

“Pernyataan saya tidak dimaksudkan untuk menyinggung. Saya akan menyampaikan permintaan maaf sesuai keputusan MKD,” ujar Ahmad Dhani di hadapan anggota dewan etik.

Kasus ini mencerminkan pentingnya menjaga etika komunikasi bagi para anggota legislatif, terutama saat menyampaikan opini di ruang publik yang berpotensi menimbulkan interpretasi luas.

MKD berharap sanksi ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota DPR agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, baik di dalam forum resmi maupun di platform publik.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru