JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Rapat Paripurna Ke-17 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada Selasa (21/4), bertepatan dengan momentum Hari Kartini.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengesahan tersebut dalam sidang paripurna di Senayan, Jakarta.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan, yang langsung disambut jawaban “setuju” oleh seluruh peserta rapat.
Penantian Dua Dekade Berakhir
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyebut pengesahan ini sebagai momen bersejarah setelah pembahasan panjang selama sekitar 20 tahun.
“Kiranya RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang,” kata Bob.
Menurutnya, pengesahan ini bukan sekadar produk hukum, tetapi juga simbol keberpihakan negara terhadap kelompok pekerja yang selama ini rentan dan minim perlindungan.
Baca Juga:
Yassierli Dorong RUU PPRT, Pemerintah Tegaskan Perlindungan Menyeluruh bagi Pekerja Rumah Tangga
12 Poin Penting dalam UU PPRT
Undang-undang ini memuat sejumlah substansi krusial yang mengatur perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga, di antaranya:
- Asas perlindungan: Berbasis kekeluargaan, HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum
- Mekanisme perekrutan: Bisa dilakukan langsung atau melalui perusahaan penempatan (P3RT)
- Jaminan sosial: PRT berhak atas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan
- Larangan pemotongan upah oleh perusahaan penempatan
- Pelatihan vokasi bagi calon PRT oleh pemerintah atau pihak terkait
- Pengawasan: Melibatkan pemerintah pusat, daerah, hingga RT/RW
- Perlindungan usia kerja: Mengatur batasan serta pengecualian bagi pekerja di bawah 18 tahun
- Regulasi turunan: Wajib diterbitkan maksimal satu tahun setelah UU berlaku
Momentum Perlindungan dan Pengakuan
Pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Selama ini, pekerja rumah tangga kerap berada di sektor informal tanpa payung hukum yang jelas.
Dengan hadirnya undang-undang ini, negara secara resmi mengakui pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak setara, mulai dari perlindungan kerja hingga jaminan sosial.
Momentum Hari Kartini pun semakin memperkuat makna pengesahan ini—sebagai simbol perjuangan kesetaraan dan perlindungan bagi kelompok yang selama ini berada di pinggiran sistem formal.










