Layanan Rumah Sakit yang Tidak Termasuk KRIS BPJS Kesehatan

KRIS BPJS KEsehatan
(iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah Indonesia mengenalkan standar baru pelayanan rawat inap untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini dikenal sebagai KRIS BPJS Kesehatan.

Peraturan tersebut menggabungkan kelas perawatan 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi satu standar layanan rawat inap yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan penyedia layanan JKN.

Dengan adanya standar ini,maka dapat meningkatkan kualitas dan kesetaraan layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN di seluruh Indonesia. Berdasarkan Perpres No. 59/2024, KRIS BPJS Kesehatan wajib diterapkan oleh rumah sakit paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.

Untuk dapat menerapkan KRIS, rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria.

Kriteria tersebut mencakup aspek bangunan, ventilasi, pencahayaan, fasilitas tempat tidur, ketersediaan tenaga kesehatan, pengaturan suhu ruangan. Lalu ada pemisahan ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan penyakit, kepadatan ruangan, tirai penyekat.

Kemudian, Ketersediaan kamar mandi, aksesibilitas, dan outlet oksigen. Namun, tidak semua fasilitas perawatan dan pelayanan rumah sakit akan menerapkan KRIS BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Mengenal KRIS Penganti BPJS Kesehatan yang Akan Berlaku 30 Juni 2025

Perpres tersebut mengecualikan beberapa ruangan dari penerapan KRIS, sebagaimana terdapat dalam Pasal 46A ayat 2, antara lain berikut ini.

– Pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi

– Perawatan intensif

– Pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa

– Ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus

KRIS BPJS Kesehatan ini dapat memberikan kepastian dan kesetaraan layanan rawat inap bagi seluruh peserta JKN di Indonesia. Standar tersebut juga  dapat mendorong peningkatan kualitas fasilitas dan pelayanan kesehatan di seluruh rumah sakit penyedia layanan JKN.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru