Lesti Kejora Terancam 4 Tahun Penjara, Pencipta Lagu Ungkap Hal Ini

Lesti Kejora
Kasus Lesti Kejora (Instagram/@Lesti Kejora)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan tanah air. Penyanyi dangdut kenamaan, Lesti Kejora, tengah berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh pencipta lagu senior, Yoni Dores. Laporan tersebut diajukan oleh seseorang berinisial IS, yang mewakili Yoni Dores sebagai pelapor resmi.

Masalah ini ternyata bukan baru muncul. Dugaan pelanggaran hak cipta ini telah berlangsung sejak 2018. Lesti dituduh meng-cover lagu-lagu ciptaan Yoni Dores tanpa izin dan kemudian mengunggahnya ke berbagai platform digital seperti YouTube.

“Kejadian berawal dari tahun 2018 hingga sekarang. Diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban,” ujar Kombes Pol Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Yoni Dores mengaku awalnya memilih jalur kekeluargaan sebelum memutuskan melapor ke polisi. Ia berharap bisa menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik dengan Lesti, namun respons yang diharapkan tak kunjung datang.

Baca Juga:

Pihak Lesti Kejora Buka Suara soal Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta

Bukan Karena Uang! Yoni Dores Bongkar Alasan Asli Laporkan Lesti Kejora ke Polisi

Alasan Dibalik Pelapran Lesti Kejora

“Kalau saya sih dari awal juga enggak ada niatan sampai ini dilaporkan ke polisi, karena saya merasa sekian lama dan saya sudah datang ke Lesti baik-baik, tapi enggak juga (direspons),” ungkap Yoni Dores saat diwawancarai di kawasan Tendean, Jakarta Selatan.

Setelah mencoba pendekatan pribadi, Yoni bahkan mengirimkan somasi lewat kuasa hukumnya. Tapi, ia mengklaim surat somasi hanya diterima oleh asisten rumah tangga Lesti dan tak mendapat balasan dari pihak terkait.

“Saya datang lagi bawa pengacara, somasi saya pikir sudah cukup, walaupun enggak ketemu, sudah diterima sama pembantunya, tahu dong. Enggak ada juga respons. Somasi kedua juga enggak ada,” tambahnya.

Bagi Yoni, tujuan utamanya sebenarnya hanya ingin mengklarifikasi. Ia ingin tahu apakah benar Lesti yang menyanyikan lagu-lagunya, dan jika iya, siapa yang menyuruh serta mengapa tidak ada izin resmi.

“Mau nanya aja, apa benar ini Lesti yang nyanyi? Kalau iya, itu inisiatifnya sendiri atau ada orang lain? Kalau memang orang lain, siapa yang menyuruh? Karena tidak ada izin dari penciptanya dan namanya pun tidak dicantumkan. Kasihanlah penciptanya,” tegas Yoni.

Setelah menunggu terlalu lama tanpa kejelasan, Yoni akhirnya melaporkan Lesti secara resmi pada (18/5/2025). Laporan ini telah diterima dan diproses oleh pihak kepolisian.

“Kami membenarkan bahwa pada tanggal 18 Mei, kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual, atau dalam hal ini, pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” jelas Kombes Pol Ade Ary.

IS selaku pelapor mengklaim bahwa Yoni Dores memegang hak eksklusif atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan dari publisher resmi PT ASKM. Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru