JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Jumat, 16 Januari 2026.
Peniadaan ini dilakukan seiring hari libur nasional dalam rangka peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan kebijakan tersebut berlaku otomatis tanpa pengecualian tambahan.
Mengacu Pergub dan Keppres
Syafrin menjelaskan, peniadaan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 ayat (3).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, ketentuan ini juga tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Semua Pelat Nomor Bebas Melintas
Dengan ditiadakannya kebijakan tersebut, seluruh kendaraan bermotor, baik pelat ganjil maupun genap, diperbolehkan melintas di ruas-ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan.
Artinya, pengendara dapat beraktivitas tanpa khawatir terkena sanksi ganjil genap sepanjang hari Jumat, 16 Januari 2026.
Baca Juga:
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar, Telusuri Aliran Uang Suap Ijon Proyek Bekasi
Bansos Januari 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Cek Penerima
Dishub Tetap Imbau Tertib Lalu Lintas
Meski aturan ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta tetap mengingatkan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas selama libur nasional.
Syafrin meminta pengendara tetap mematuhi rambu lalu lintas serta mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
Libur nasional diperkirakan akan meningkatkan mobilitas warga, sehingga kehati-hatian tetap menjadi kunci kelancaran lalu lintas di Jakarta.
(Dist)










