Mahfud MD Ditantang Benny Terbitkan Perpu Perampasan Lewat Jokowi

foto (web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU, Mahfud MD mendesak Komisi III DPR mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset setelah ditemukannya transaksi mencurigakan Rp349 triliun di badan Kementerian Keuangan.

Keinginan Mahfud MD, langsung direspon oleh Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto. Bambang mengaku pihaknya belum bisa berbuat apa-apa, selama tak ada mandat dari petinggi partai.

Pernyataan dari pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini menjadi sorotan di media sosial  dari berbagai pihak.

“Saya terang-terangan ini, mungkin Perampasan Aset bisa, tapi harus bicara kepada Ketum Partai. Kalau di sini gak bisa pak. Bambang Pacul siap, kalau diperintah juragan. Jadi saya tidak setuju kalau langsung pansus, sekali lagi harus rapat, clear dulu,” kata Bambang.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Dukung Mahfud Bongkar Transaksi Janggal di Kemenkeu

Sedangkan bagi anggota Komisi II DPR, Benny K. Harman menurutnya petinggi partai bukan yang memiliki otoritas dalam melakukan suatu pengesahan Undang-undang. Benny menyebut, Presiden Joko Widodo yang berkaitan dengan otoritas tersebut.

Kemudian politisi dari partai Demokrat ini menantang Mahfud MD untuk melakukan desakan kepada Presiden Jokowi agar mengeluarkan Perpu Perampasan Aset. Bila Presiden telah mengeluarkan Perpu, akan memudahkan DPR untuk mengesahkannya.

Soal UU Perampasan Aset? Jika memang Presiden Jokowi memandang UU Perampasan Aset itu penting sebagai solusi utk mengatasi masalah korupsi, Presiden Jokowi bisa keluarkan Perpu.Yg tdak penting seperti Perpu Cipta Kerja saja diterbitkan, apalagi Perpu terkait perampasan aset,” cuit Benny pada Minggu, (2/4/2023).

Mohon Menkopolhukam beritau Presiden Jokowi segera terbitkan Perpu Perampasan Aset.Mau?Berani?” Benny menambahkan.

Sisi yang lain, berbeda dengan Bambang Pacul, Arsul Sani menyebut DPR justru tak pernah menolak RUU Perampasan Aset. Menurutnya DPR memerlukan naskah akademki beserta  drafnya dari pemerintah.

“Makanya yang harus menyiapkan naskah akademik dan draf RUU-nya adalah Pemerintah. Posisi DPR menunggu itu dan kemudian nantinya kalo sudah disampaikan kepada DPR kedua dokumen tersebut, maka DPR yang bikin DIM (Daftar Inventarisasi Masalah),” ujar Arsul Sani kepada Parlementaria, Jakarta, Sabtu (1/4/2023).

Arsul setuju dengan adanya UU tersebut, tetapi pemerintah mempunyai wewenang untuk menentukannya. Sama seperti Arsul Sani, anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyebut DPR akan bergerak jika pemerintah menyetujui hal itu.

Nasir menilai tentang RUU Perampasan Aset ini  diperlukan untuk penegakan hukum. Bukan berdasarkan keviralan suatu kasus terlebih dahulu.

BACA JUGA: Fahri Dukung Mahfud MD Bongkar Transaksi Janggal Rp349 Triliun

 

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru