Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Impor Trump, Dinyatakan Ilegal!

Tarif 19 persen. trump prabowo. tarif dagang trump
Presiden Donald Trump (Instagram/@realdonaldtrump)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat (20/2) memutuskan bahwa kebijakan tarif menyeluruh yang diberlakukan Presiden AS saat itu, Donald Trump, bersifat ilegal.

Dalam putusan dengan suara enam banding tiga, mayoritas hakim menyatakan bahwa penggunaan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) sebagai dasar penerapan tarif impor tidak konstitusional.

Putusan tersebut secara resmi membatalkan tarif global yang diperkenalkan sejak April.

Presiden Dinilai Melampaui Kewenangan

Para hakim menegaskan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan berdasarkan IEEPA untuk mengenakan tarif impor terhadap hampir seluruh mitra dagang Amerika Serikat.

Putusan itu memperjelas batas konstitusional kekuasaan eksekutif dalam kebijakan fiskal.

Hak untuk mengenakan pajak dan tarif, tegas pengadilan, berada di tangan Kongres bukan presiden.

Penegasan ini menjadi preseden penting dalam hubungan antara cabang eksekutif dan legislatif dalam sistem pemerintahan AS.

Latar Belakang Tarif Kontroversial

Pada 2 April, Trump mengumumkan kebijakan “tarif dasar minimum” sebesar 10 persen terhadap hampir seluruh barang impor. Beberapa mitra dagang bahkan dikenai tarif lebih tinggi.

Ia berargumen bahwa kebijakan tersebut akan meningkatkan penerimaan negara dan menghidupkan kembali sektor manufaktur domestik.

Namun, langkah tersebut segera menuai gugatan hukum.

Pada 23 April, koalisi 12 negara bagian menggugat kebijakan tersebut di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York, menyebut tarif itu ilegal.

Pada 29 Agustus, pengadilan banding federal menguatkan putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa pemerintahan Trump keliru menggunakan IEEPA sebagai dasar hukum.

Selanjutnya, pada September, pemerintah mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk meminta kepastian hukum terkait legalitas kebijakan tersebut.

Baca Juga:

Utang Luar Negeri Indonesia Diam-Diam Naik, Tembus US$431,7 Miliar!

Dampak ke Ekonomi Global

Putusan ini diperkirakan berdampak luas terhadap:

  • Perdagangan internasional
  • Perusahaan multinasional
  • Stabilitas harga dan inflasi
  • Kondisi keuangan masyarakat AS

Pasar global sebelumnya sempat merespons kebijakan tarif dengan volatilitas tinggi, mengingat posisi AS sebagai pusat ekonomi dunia.

Dengan dibatalkannya tarif tersebut, pelaku usaha dan investor kini menantikan arah baru kebijakan perdagangan AS ke depan.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru