JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat (20/2) memutuskan bahwa kebijakan tarif menyeluruh yang diberlakukan Presiden AS saat itu, Donald Trump, bersifat ilegal.
Dalam putusan dengan suara enam banding tiga, mayoritas hakim menyatakan bahwa penggunaan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) sebagai dasar penerapan tarif impor tidak konstitusional.
Putusan tersebut secara resmi membatalkan tarif global yang diperkenalkan sejak April.
Presiden Dinilai Melampaui Kewenangan
Para hakim menegaskan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan berdasarkan IEEPA untuk mengenakan tarif impor terhadap hampir seluruh mitra dagang Amerika Serikat.
Putusan itu memperjelas batas konstitusional kekuasaan eksekutif dalam kebijakan fiskal.
Hak untuk mengenakan pajak dan tarif, tegas pengadilan, berada di tangan Kongres bukan presiden.
Penegasan ini menjadi preseden penting dalam hubungan antara cabang eksekutif dan legislatif dalam sistem pemerintahan AS.
Latar Belakang Tarif Kontroversial
Pada 2 April, Trump mengumumkan kebijakan “tarif dasar minimum” sebesar 10 persen terhadap hampir seluruh barang impor. Beberapa mitra dagang bahkan dikenai tarif lebih tinggi.
Ia berargumen bahwa kebijakan tersebut akan meningkatkan penerimaan negara dan menghidupkan kembali sektor manufaktur domestik.
Namun, langkah tersebut segera menuai gugatan hukum.
Pada 23 April, koalisi 12 negara bagian menggugat kebijakan tersebut di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York, menyebut tarif itu ilegal.
Pada 29 Agustus, pengadilan banding federal menguatkan putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa pemerintahan Trump keliru menggunakan IEEPA sebagai dasar hukum.
Selanjutnya, pada September, pemerintah mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk meminta kepastian hukum terkait legalitas kebijakan tersebut.
Baca Juga:
Utang Luar Negeri Indonesia Diam-Diam Naik, Tembus US$431,7 Miliar!
Dampak ke Ekonomi Global
Putusan ini diperkirakan berdampak luas terhadap:
- Perdagangan internasional
- Perusahaan multinasional
- Stabilitas harga dan inflasi
- Kondisi keuangan masyarakat AS
Pasar global sebelumnya sempat merespons kebijakan tarif dengan volatilitas tinggi, mengingat posisi AS sebagai pusat ekonomi dunia.
Dengan dibatalkannya tarif tersebut, pelaku usaha dan investor kini menantikan arah baru kebijakan perdagangan AS ke depan.
(Dist)











