Mantan Kepala BNN Anang Sebut Hakim Abaikan Soal Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba

[info_penulis_custom]
Mantan Kepala BNN Anang Sebut Hakim Abaikan Soal Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba
Ilustrasi-Narkoba (istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Ahli Hukum Narkotika dan juga mantan Kepala BNN 2012 -2015,Anang Iskandar menyikapi soal sikap hakim dalam memberikan hukuman terhadap terdakwa narkotika.

“Hakim diberi kewajiban UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk memutus terdakwa menjalani rehabilitasi bila terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menetapkan terdakwamenjalani rehabilitasi bila terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika (pasal 103),” kata Anang Jumat (31/1/2025).

Anang menilai amanat tersebut dilanggar oleh hakim yang mengadili perkara narkotika yang terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri praktiknya hakim justru memutus terdakwa penyalah guna narkotika sesuai dakwaan jaksa dengan hukuman pidana dengan berpedoman SEMA no 3 tahun 2015, padahal jaksa salah dakwaan.

“Jaksa mendakwa penyalah guna dengan pasal 112 dan pasal 114 yang seharusnya pasal tersebut diperuntukan bagi penyedia narkotika dan pedagang perantara sedangkan pasal 127/1 tidak didakwakan, fakta persidangan terdakwa terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri,” ujar Anang.

Berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika hakim seharusnya berpedoman pada pasal 4 d dan pasal 127 ayat 2 serta pasal 103 untuk memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi, tetapi praktiknya
Mahkamah Agung melalui SEMA no 3 tahun 2015 membuat rumusan hukum berdasarkan pasal 182 ayat 3 dan 4 KUHAP untuk memutus sesuai dakwaan jaksa dan dapat menyimpangi hukuman pidana minimum dengan pertimbangan yang cukup.

BACA JUGA: 60 Kg Narkoba Senilai Rp1,8 Miliar Dimusnahkan Polisi

Menurut dia petunjuk Mahkamah Agung dalam SEMA no 3 tahun 2015 untuk memutus sesuai dakwaan jaksa dan hakim dapat menyimpangi hukuman minimum khusus dengan pertimbangan yang cukup adalah rumusan hukum yang tidak berdasarkan tujuan dibuatnya UU narkotika dan kewajiban hakim berdasarkan UU narkotika.

” Maka Ketua Mahkamah Agung berkewajiban merevisi atau mencabut rumusan hukum dalam SEMA no 3 tahun 2015 yang nyata nyata tidak berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika tapi berdasarkan KUHAP lebih sedikit,” jelasnya.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Perbedaan Milk Bun Thailand dan Milk Bun Jepang, Jangan Salah Pilih!

2

Gampang, Begini Cara Instal dan Berlangganan Microsoft Office 365

3

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

4

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?

5

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.