Mario Dandy Diduga Bangga Sebarkan Video Penganiayaan David

[info_penulis_custom]
mario dandy
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Mario Dandy Satriyo diduga sengaja menyebarkan video saat dirinya menganiaya David Ozora.

Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini menyebut Mario Dandy membanggakan diri telah menganiaya kliennya.

“Tersangka MDS menyebarkan video penganiayaan dan membanggakan diri dia telah ngerjain anak korban,” kata pengacara David, Mellisa Anggraini, Kamis (23/3/2023).

Mellisa mengatakan, Dandy sengaja menyebarkan video penganiayaan sebagai bentuk arogansi. Dandy mengira akan selalu lolos dari jerat hukum.

“Tersangka MDS ini tetap otak dari penganiayaan David. Arogansinya sudah mencapai langit ke-7, dia amat pede apapun yang dilakukannya pasti ‘beres’ sehingga dia tidak peduli mau anak orang mati saat itu,” jelasnya.

BACA JUGA: Kominfo Didesak Blokir Situs Judi Online Jelang Ramadhan

Oleh sebab itu, pihak David memastikan tidak akan berdamai dalam kasus ini. Proses hukum akan dijalankan sampai dengan ada putusan pengadilan.

“Tidak ada satupun keringanan yang layak diberikan kepada para pelaku ini, karena sampai detik ini anak korban masih terbaring lemah tak berdaya diruang ICU,” pungkas Mellisa, melansir Beritasatu.

Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.

Selanjutnya, penyidik menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Shane juga sudah ditetapkan tersangka karena “mengompori” Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan HP Mario. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Bisnis: Fokus

3

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

4

UMKM Kuliner di Era Digital: Warung Sate Solo Pak Komar

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.