JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan sebanyak 11 juta warga yang terdampak penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan.
Kepastian ini berlaku selama masa transisi sebagai tindak lanjut kesepakatan strategis antara pemerintah dan DPR RI. Seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia diwajibkan tetap memberikan pelayanan medis kepada peserta PBI meski status kepesertaannya nonaktif sementara.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat edaran ke seluruh rumah sakit agar tidak menolak pasien.
“Tidak boleh ada penolakan terhadap pasien dengan status kepesertaan JKN yang nonaktif sementara, khususnya bagi 11 juta warga terdampak tersebut,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (15/4/2026).
Pasien Kronis dan Katastropik Tetap Harus Dilayani
Menkes menegaskan kebijakan ini berlaku mutlak, termasuk bagi pasien penyakit kronis maupun katastropik seperti kanker, gagal ginjal, stroke, dan penyakit berat lainnya.
Menurutnya, rumah sakit harus mengutamakan pelayanan medis terlebih dahulu, sedangkan urusan administrasi dilakukan setelah pasien mendapatkan penanganan.
“Prosedur yang benar adalah pasien dilayani terlebih dahulu. Setelah itu, petugas rumah sakit membantu proses reaktivasi kepesertaan,” jelasnya.
Pemerintah juga telah mempermudah jalur reaktivasi melalui koordinasi antara Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan agar biaya pengobatan tetap bisa diklaim.
DPR Tagih Komitmen Pemerintah
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengingatkan pemerintah agar menjalankan hasil rapat konsultasi secara konsisten. Ia menegaskan seluruh biaya pengobatan peserta PBI terdampak selama masa transisi wajib ditanggung negara.
“Dalam tiga bulan ke depan semua tetap dilayani dan iuran PBI-nya dibayarkan pemerintah. Tidak boleh ada tawar-menawar di level faskes,” tegas Felly.
Data Reaktivasi PBI JKN per April 2026
Hingga pertengahan April 2026, pemerintah mencatat sebagian peserta telah kembali aktif. Berikut rinciannya:
- Reaktivasi Langsung: 305.864 peserta
- Termasuk Pasien Katastropik: 106.153 peserta
- Migrasi ke Segmen Lain: 1.849.801 peserta
- Masih Nonaktif: 8.861.568 peserta
Peserta yang berpindah segmen antara lain masuk ke Jamkesda, peserta mandiri, atau pekerja formal.
Baca Juga:
Viral Pulau Umang Dijual Rp65 Miliar, KKP Gercep Segel
BPOM Rilis Daftar 24 Merek Obat Herbal Berbahaya, Mengandung BKO!
Pemerintah meminta masyarakat yang status PBI-nya nonaktif segera melapor ke Dinas Sosial atau fasilitas kesehatan terdekat untuk pemutakhiran data.
Warga juga diminta tidak khawatir jika membutuhkan penanganan medis darurat, karena rumah sakit tetap diwajibkan memberikan pelayanan selama masa transisi berlangsung.
(Dist)











