MenpanRB Keluarkan SE Judi Online, PNS Terlibat Disanksi Tegas

Perputaran Uang Judi Online
Ilustrasi-Judi Online (Dok. Teropong Media)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menertibkan Surat Edaran (SE) tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkup instansi pemerintah.

Anas menegaskan judi online termasuk pelanggaran hukum. Perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, psikologis dan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya.

“Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” kata Anas, Selasa (24/9/2024).

Diketahui, larangan judi online tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No.5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring,” ucap Anas.

Anas meminta kepada PPK, jika ditemukan adanya indikasi, PPK atau atasan biisa memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan. Bagi ASN pelaku perjudian daring yang pelanggarannya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, bisa dijatuhkan hukuman ringan hingga sedang.

BACA JUGA: OJK Tegaskan 6.000 Rekening Judi Online Tak Bisa Mengakses Layanan Keuangan

Sementara jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, dijatuhi hukuman disiplin berat.

Dalam surat tersebuut dijelaskan,ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring.PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal ayat (2) UU No.20/2023 tentang ASN.

Anas menjelaskan, bahwa SE ini juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terliibat. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian daring,dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kerja.

“Atau pemutusan hubungan kerja non -ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja,” kata Anas.

Tak hanya itu, Anas juga menegaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah diharapkan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap Upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring ini.

Setiap instansi pemerintah juga diimbau untuk menyampaikan Upaya yang dilakukan masing-masing instansi,kepada Menteri PANRB c.q Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru