JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komika Pandji Pragiwaksono kembali mendapat sorotan publik terkait kontroversi materi stand up comedy di “Mens Rea” yang menyeret sejumlah tokoh penting Indonesia.
Bahkan, pertunjukan berdurasi lebih dari dua jam itu disebut sebagai salah satu konten stand up comedy terpopuler di Netflix.
Dalam materinya, Pandji menyinggung sejumlah tokoh publik dan pejabat negara. Mulai dari Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, politisi Ahmad Sahroni, hingga figur publik Raffi Ahmad ikut menjadi sasaran satire. Tidak hanya itu, kinerja institusi kepolisian juga turut dikritik lewat gaya humor khas Pandji.
Disebut Berpotensi Langgar KUHP Baru
Seiring viralnya cuplikan materi tersebut, muncul anggapan bahwa candaan Pandji mengandung unsur pidana.
Bahkan, ada pihak yang menilai materi itu bisa dikaitkan dengan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Isu ini memunculkan perdebatan luas di ruang publik mengenai batas antara kritik, satire, dan penghinaan dalam konteks kebebasan berekspresi, khususnya di era regulasi hukum pidana yang baru diberlakukan.
Mahfud MD: Tidak Bisa Dihukum
Menanggapi polemik tersebut, pakar hukum tata negara Mahfud MD memberikan penjelasan tegas. Ia menyatakan, bahwa pernyataan Pandji Pragiwaksono tidak dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP baru.
“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum,” ujar Mahfud MD seperti dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Rabu (7/1/2026).
Mahfud menjelaskan, bahwa KUHP baru mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Sementara itu, materi stand up comedy Pandji disampaikan pada Desember 2025, sebelum aturan tersebut resmi diberlakukan.
Menurut Mahfud, prinsip hukum pidana menganut asas legalitas, yakni seseorang tidak dapat dipidana berdasarkan aturan yang belum berlaku saat perbuatan dilakukan.
“Ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 Januari. Pandji menyampaikan itu di bulan Desember. Jadi tidak bisa diberlakukan surut,” jelasnya.
Ia menegaskan secara terbuka akan membela Pandji jika persoalan tersebut tetap dipaksakan ke ranah hukum.
“Tidak akan dihukum Mas Panji, tenang, nanti saya yang bela,” tegas Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu.
Baca Juga:
Islamofobia Meledak di Australia, Muslim Indonesia Ketakutan Keluar Rumah
Kontroversi “Mens Rea” Bikin Gerah, Panji Pragiwaksono Disomasi Lagi?
Kebebasan Berekspresi dan Judicial Review
Meski menilai Pandji aman dari jerat hukum, Mahfud MD tidak menutup mata terhadap kekhawatiran publik terkait sejumlah pasal dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.
Ia menyatakan setuju apabila pasal-pasal tersebut diuji secara konstitusional melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Memang ke depannya itu, makanya saya setuju dibawa ke judicial review. Iya, dibawa saja,” tandasnya.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya diskusi terbuka mengenai ruang kritik, satire, dan kebebasan berekspresi dalam demokrasi. Materi komedi politik, seperti yang dibawakan Pandji Pragiwaksono, kerap berada di wilayah abu-abu antara kritik sosial dan potensi pelanggaran hukum.
Dengan penjelasan Mahfud MD, publik kini mendapat perspektif hukum yang lebih jelas. Namun demikian, perdebatan soal batas kebebasan berekspresi dipastikan akan terus berlanjut seiring penerapan KUHP baru di Indonesia.
(Dist)











