Meresahkan, Pakar: Penegakan Hukum Terhadap Pinjol Ilegal Harus Tegas!

Penegakan Hukum Terhadap Pinjol
Waspada Pinjol Ilegal.(Ilustrasi:SWI).
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA.TM.ID: Pakar Hukum yang juga advokat, Effendi Saman,SH mengatakan, persoalan pinjaman online atau financial technology peer to peer (fintech P2P) ilegal makin meresahkan masyarakat. Bahkan, pengaduan masyarakat saat ini terus meningkat. Hal ini pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Polri harus bekerja sama menindak tegas perusahaan pinjol ilegal.

“Pinjol ilegal telah meresahkan masyarakat, maka OJK dan Polri harus kerja sama untuk menindak perusahaan pinjol yang telah merugikan masyarakat,” kata Effendi kepada Teropong media.id, Sabtu (4/11/2023).

Effendi menyebutkan, pinjol ilegal harus menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dalam mengecek aplikasi pinjol ilegal yang beredar di media sosial (medsos). Pasalnya jika tidak ditekan aplikasi pinjol ilegal tersebut, maka banyak masyarakat yang terjebak dengan pinjol ilegal tersebut.

“Kominfo juga harus mengecek aplikasi pinjol ilegal yang ada di media sosial,karena akan banyak masyarakat yang terjebak oleh pinjol ilegal,” ucap Effendi.

BACA JUGA: Pakar Hukum: Penyebaran Data Pribadi, Pinjol Bisa Dijerat Pidana

Effendi menyebutkan bahwa perlu adanya tindakan tegas polri dalam menindak perusahaan ilegal yang saat ini mulai marak di media sosial.

“Jadi langkah penegakan hukum terhadap pinjol ilegal harus dipertahankan dan terus menerus ,” ungkapnya.

Selain itu, dia menegaskan pinjol ilegal juga banyak yang menyebar data pribadi , sehingga perlu langkah penegak hukum untuk memprosesnya secara hukum jika ada perusahan pinjol ilegal melakukan pengancaman dan penyebaran data pribadi.” bebernya.

Menurut dia, masyarakat sering tertipu rayuan pinjol ilegal, karena persyaratan yang mudah diberikan pihak pinjol ilegal
membuat masyarakat terjebak.

“Persyaratan mudah membuat masyarakat tertarik untuk mendapatkan pinjaman dari pinjol, sehingga masyarakat terjebak pinjol ilegal,” bebernya.

 (Agus Irawan/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru