JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketiga tersangka kasus dugaan Ijazah Palsu Jokowi, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) telah menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya, pada Kamis (13/11/2025).
Ketiganya menjalani pemeriksaan, selama selama sembilan jam di Polda Metro Jaya. Usai menjalani pemeriksaan, ketiganya tidak langsung ditahan pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan alasan tidak menahan tiga tersangka tersebut.
Kombes Iman Imanuddin menegaskan, selama pemeriksaan pihaknya memegang tinggi asas perundang-undangan dalam proses pemeriksaan.
BACA JUGA:
Roy Suryo Cs Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Roy Suryo Cs Datangi DPD, Minta Perlindungan usai Rilis Buku Jokowi’s White Paper
“Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan waktu makan siang, ibadah dan lain-lain, kami berikan selama proses pemeriksaan tersebut,” ucap Imanuddin kepada di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan, alasan Roy Suryo Cs tidak ditahan meski berstatus tersangka, lantaran para tersangka mengajukan saksi ahli dan saksi yang meringankan.
“Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” katanya.
(Saepul)











