JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan, tidak ada unsur dualisme kepemimpinan di dalam tubuh partai berlambang kakbah tersebut. Dari hasil Muktamar X yang diselenggarakan pada 27-29 September di Jakarta dinyatakan sah karena sudah melalui mekanisme partai sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Mahkamah meyakini tidak ada dualisme kita harus melihat secara objektif,” ujar Ketua Mahkamah PPP, Ade Irfan Pulungan, di Jakarta, dikutip Selasa (02/10/2025).
Mahkamah juga menyatakan, Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP yang terpilih secara aklamasi pada Muktamar X.
Lebih lanjut, Ade Irfan mengimbau seluruh kader untuk bersatu dan memperkuat kembali kekuatan partai. Ia berharap pada Pemilu 2029, PPP mampu meraih kembali kursi di DPR.
“Kami mengajak semua unsur, semua insan kader Partai Persatuan Pembangunan, mari kita bersama-sama untuk membangun partai ini, mari kita bersama-sama untuk membesarkan partai ini sehingga pada Pemilu 2029 nanti PPP kembali ke Senayan,” tutur Ade Irfan.
BACA JUGA:
Pemerintah Ogah Ikut Campur Kisruh Dualisme PPP, Selesaikan Baik-baik!
Selain menyerukan persatuan, Mahkamah PPP juga meminta masyarakat untuk menghentikan stigma negatif terhadap penyelenggaraan muktamar dan menghormati keputusan yang telah diambil. Menurut Ade Irfan, langkah ini penting agar demokrasi internal partai terjaga dan tidak terusik oleh keraguan maupun persepsi buruk.
Ia menambahkan bahwa penyampaian sikap ini merupakan bagian dari tugas Mahkamah Partai sesuai dengan amanat undang-undang partai politik, yaitu memastikan ada atau tidaknya perselisihan di internal PPP.
(Saepul)











