JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan permohonan uji materi pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pada Senin ini. Putusan tersebut dinilai krusial karena berpotensi memengaruhi penegakan hukum kasus korupsi serta penafsiran delik obstruction of justice di Indonesia.
Fakta Utama Putusan
MK menjatuhkan putusan terhadap permohonan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang menilai Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena dinilai memberi tafsir luas serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan interpretasi tidak proporsional dalam praktiknya.
Dalam putusan yang dibacakan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa majelis hakim hanya menguraikan pokok-pokok pertimbangan hukum untuk mempermudah pemahaman publik, dan dokumen lengkap putusan akan dibagikan kepada pihak terkait setelah sidang selesai.
“Kami hanya mengucapkan pada bagian pokok-pokoknya saja, tidak seluruh pertimbangan hukum kami ucapkan dan kami bacakan karena untuk meringkas waktu, kemudian untuk memudahkan semua pihak memahami esensi yang diucapkan majelis hakim. Akan tetapi, secara lengkapnya, semua putusan maupun ketetapan sudah siap, nanti setelah sidang selesai langsung akan dibagikan kepada para pihak,” kata Suhartoyo, Senin (2/3/2026).
Argumentasi Pemohon
Hasto dalam petitumnya mempersoalkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara 3–12 tahun dan/atau denda Rp150 juta–Rp600 juta.
Ia menilai isi dan praktik penerapan Pasal tersebut bermasalah secara konstitusional. Kuasa hukumnya berargumen bahwa pasal ini sering ditafsirkan tanpa batas yang jelas dan memberikan ruang interpretasi luas sehingga merugikan asas legal certainty, yakni prinsip fundamental negara hukum.
Selain itu, yang turut dimintakan oleh Hasto juga meminta agar norma pasal diperjelas dengan memasukkan frase “secara melawan hukum” serta elemen tindakan yang lebih spesifik seperti “penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, atau janji keuntungan tidak semestinya”, serta merumuskan kata “dan” dalam ancaman pidana sebagai bersifat kumulatif.
Vonis dan Amnesti Hasto
Sebagai informasi, Hasto diketahui sempat menjadi terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan dan gratifikasi terkait penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan. Ia justru terbukti memberikan suap dan dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan serta denda, namun tidak menjalani pidana karena mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
(Magang UIN Sunan Gunung Djati Bandung/Khusnul Yulida)











