MK Sebut Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

MK Sebut Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak. Subsisdi gas LPG 3 kg
Ilustrasi-Tabung Gas 3 Kg (bing)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa biaya transportasi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.

“Pengaturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) yang diatur dalam peraturan daerah (Keputusan Gubernur/Kep.Gub) sebagaimana didalilkan para Pemohon menimbulkan multitafsir dalam memahami Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 telah ternyata tidak memiliki keterkaitan dengan pengaturan objek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan dan dasar pengenaan pajak in casu gas LPG 3 kg pengenaan pajak pertambahan nilai bukan berdasarkan biaya transportasi melainkan berdasarkan harga jual,” demikian bunyi putusan tersebut.

Putusan ini menegaskan sama sekali tidak ada keterkaitan baik secara formal maupun substansi antara HET LPG 3kg dengan penghasilan sebagaimana diatur di Pasal 4 ayat (1) UU PPh.

Baca Juga:

Polisi Ungkap Modus Jahat di Balik Langkanya Gas 3 Kg di Karawang-Semarang

Disdagin Pastikan Stok Gas 3 Kg di Kota Bandung Aman

Pernyataan tidak terkait ini menegaskan Dirjen Pajak tidak dapat mengaitkan baik secara formal maupun substansi HET dengan UU PPh. Berbeda dengan Nota Dinas Dirjen Pajak nomor: ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang mengkaitkan HET LPG 3kg dengan UU PPh. Oleh karena itu Nota Dinas Dirjen Pajak tersebut cukup menyesatkan dan harus segera dicabut.

“Tindakan memajaki yang bukan obyek pajak merupakan tindakan perampokan kepada masyarakat karena dilakukan tanpa berdasar UU,” ujar kuasa hukum pemohon uji materi, Cuaca Teger, dalam keterangannya, Jumat (22/8).

Persengketaan perpajakan bermula ketika Dirjen Pajak mengenakan PPh dan PPN terhadap biaya transportasi gas LPG 3 kg dari agen ke pangkalan. Biaya transportasi tersebut ditentukan berdasarkan keputusan gubernur/bupati/wali kota masing-masing provinsi di Indonesia.

Wajib Pajak kemudian menjelaskan kepada Dirjen Pajak bahwa biaya transportasi tersebut tidak boleh dikenai pajak karena legal standing-nya hanya berdasar keputusan gubernur/bupati/wali kota dan bukan undang-undang. Namun, Dirjen Pajak memaksakan pemajakan tersebut dengan menerbitkan nota dinas nomor: ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021.

Berdasar persengketaan itu wajib pajak mengajukan uji materi Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN ke MK. Pemohon mendalilkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPn bertentangan dengan UUD 1945 karena Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN meliputi Penghasilan yang diperoleh berdasarkan SK gubernur/bupati/wali kota.

Ternyata MK menolak permohonan tersebut dengan alasan Biaya Transportasi yang ditimbulkan berdasarkan surat keputusan gubernur/bupati/wali kota, bukanlah obyek pajak sehingga uji materi tersebut ditolak seluruhnya.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi pelajaran berharga bagi Dirjen Pajak untuk hati-hati memajaki yang bukan objek pajak,” ujar Cuaca Teger selaku kuasa hukum pemohon uji materi.

“Kendati amar putusannya menolak permohonan namun kami sudah memperoleh penegasan dari Mahkamah Konstitusi bahwa biaya transportasi tersebut bukan objek pajak. Dirjen Pajak dapat belajar dari putusan ini dan tidak sewenang-wenang memajaki yang bukan objek pajak,” tutup Cuaca Teger. (_usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
library_upload_21_2022_09_kroasia_68dcdef
Prediksi Skor Kroasia vs Belgia, Duel Dua Raksasa Eropa di Stadion Rujevica
duel-senegal-kolombia5_ratio-16x9
Prediksi Skor Kolombia vs Kosta Rika, Los Cafeteros Bidik Kebangkitan di El Campin
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan Ekspresi Seni Masyarakat
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan: Ekspresi Seni Masyarakat
WhatsApp Image 2026-05-31 at 18.57
Pemkot Bandung Edukasi Warga Pentingnya Cegah Kebakaran Sejak Dini
andrea-kimi-antonelli-test-mercedes-amg-f1-sl-2024-1067608
Kimi Antonelli Unggul 43 Poin, Juan Pablo Montoya Ingatkan Bahaya Terlalu Cepat Berpuas Diri
Berita Lainnya

1

Rilis Inovasi Baru, Google Lens Bisa Jawab Pertanyaan Video!

2

Harga dan Spesifikasi Motor Honda CB, Incaran Kolektor!

3

Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia

4

Saatnya Hangatkan Tubuh dengan Sup Miso! Cek, Resepnya

5

Cara Yura Yunita Mengatasi Tantangan Unik Sebelum Tampil di Kendari
Headline
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
23DECEMBER25_HIC_Xmas_wishlist_in_the_buildup_to_Egypt_vs_South_Africa_16-9
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Nicaragua, Tim Bafana Incar Kemenangan Meyakinkan di Johannesburg