MK Tolak Permohonan PKB Untuk Pengisian DPRD Pohuwato

MK Tolak Permohonan PKB DPRD Pohuwato
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Dr. Mehbob, SH., MH., selaku Kuasa Hukum partai Demokrat ( dok. Mehbob)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menjatuhkan putusan sela (dismissal) atas semua perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Kabupaten/kota dari seluruh Indonesia.

Putusan sela yang dijatuhkan Majelis pada perkara Nomor: 148-01-0129/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh PKB dalam upaya pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Pohuwato di sepanjang daerah pemilihan (Dapil) 5 Pohuwato, provinsi Gorontalo.

Dalam permasalahan tersebut, KPU Pohuwato menetapkan suara Partai Demokrat di sepanjang daerah pemilihan (Dapil) 5 Pohuwato adalah sebesar 1.712 suara, sedangkan untuk PKB sebesar 1.711 suara, sehingga hanya selisih 1 suara.

Dalam permohonannya, partai PKB mendalilkan bahwa KPU Pohuwato telah secara sengaja menambah 1 suara untuk Partai Demokrat yang terjadi di TPD 04 Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa, sehingga 1 suara tersebut harusnya milik PKB. Namun majelis berpendapat lain dimana dalil dan permohonan PKB dianggap tidak cukup bukti sehingga perkara tidak patut untuk dilanjutkan ke pembuktian.

BACA JUGA: Sidang PHPU Pileg Perdana Digelar, Agenda Pemeriksaan Perkara

Kuasa Hukum partai Demokrat Dr. Mehbob sebagai Pihak Terkait (PT) menjelaskan, bahwa putusan sela yang dijatuhkan Majelis Hakim sudah tepat dan berdasar sebab memang sedari awal dalil pemohon lemah.

“Putusan MK sudah benar dan tepat. PKB sebagai pemohon tidak cukup memiliki bukti sehingga perkara ini tidak perlu diperiksa sampai ke pokok perkara. Ini sudah mencerminkan keadilan dan kepastian hukum dalam berdemokrasi. Keputusan KPU Pohuwato sudah sesuai dengan C-1 Hasil,'” kata Mehbob dalam keterangan tertulisnya.

Senada dengan hal itu, kuasa hukum lainnya, yaitu Dr. Muhajir, SH., MH., menerangkan, pihaknya mengapresiasi ketegasan dan keobjektifan Majelis Hakim yang mampu menilai persoalan ini secara jernih dan faktual sehingga memberikan kepastian hukum kepada peserta pemilu.

Menurutnya, perkara-perkara yang cacat formil dan tidak meyakinkan secara data sebaiknya tidak perlu diperiksa sampai ke tahap pokok perkara mengingat keterbatasan waktu dalam persidangan PHPU 2024 yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Permohonan yang hanya dipenuhi asumsi dan cacat formil memang layak diputus dismissal. Itu sudah pas kalau dinyatakan tidak cukup bukti. Supaya waktu persidangan yang kita miliki jadi lebih substansial dan optimal untuk menggali keterangan pada perkara yang jelas,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya KPU Pohuwato berdasarkan SK No.336 Tahun 2024 memutuskan suara di Sepanjang Daerah Pemilihan (Dapil) Pohuwato 5 PKB mendapat suara 1.711 suara, sedangkan Partai Demokrat 1.712. PKB menuduh KPU Pohuwato menambah 1 suara untuk Partai Demokrat.

Maka dalam permohonannya di MK, PKB meminta Majelis Hakim untuk mengurangi 1 suara untuk Partai Demokrat dan 1 suara tersebut diberikan kepada PKB dengan pembalikkan suara menjadi PKB mendapat 1.712, dan Partai Demokrat 1.711.

Namun berdasarkan bukti awal yang diajukan PKB sebagai pemohon, permohonan tersebut cacat formil, kurang bukti, dan tidak patut untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang putusan sela (dismissal) tersebut diputus pada Selasa, 21 Mei 2024 oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi.

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
DJP
DJP Dukung UMKM Naik Kelas via PP Nomor 20 Tahun 2026
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik