Mudik Pakai Mobil Listrik Nyebrang dengan Kapal Feri? Simak Aturannya

mobil listrik kapal feri
(iStockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – Tidak hanya kendaraan konvensional, mobil listrik juga turut serta digunakan sebagai  kendaraan menuju kampung halaman menggunakan kapal penyeberangan atau kapal feri.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan regulasi terkait tata cara pemuatan kendaraan listrik di atas kapal penyeberangan melalui Surat Edaran Nomor SE-DRJD 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemuatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Atas Kapal Angkutan Penyeberangan Pada Periode Masa Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.

Aturan Mobil Listrik Naik Kapal Feri

“Surat Edaran ini berlaku bagi kendaraan pengangkut muatan berupa kendaraan bermotor listrik dan pengangkutan kendaraan listrik pada kapal pengeberangan di lintas penyeberangan yang merupakan kewenangan Ditjen Perhubungan Darat,” ujar Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo dalam keterangan resminya.

BACA JUGA: 6 Titik SPKLU Tol Trans Sumatera, Ketahui Pemudik Mobil Listrik

Dalam SE tersebut mengatur tata cara pengangkutan kendaraan listrik dengan kapal penyeberangan agar dapat diselenggarakan dengan aman, lancar, tertib, dan teratur.

Kendaraan listrik harus dikumpulkan pada satu area yang ditandai khusus oleh pemilik atau operator kapal. Area tersebut ditempatkan dengan jarak minimal 3 meter dari ruang permesinan, atau di atas ruang permesinan jika dilapisi pelindung kebakaran A-60. Selain itu, area tersebut tidak boleh menghalangi akses terhadap peralatan keselamatan, alat pemadam kebakaran, jalur evakuasi, dan harus dilengkapi dengan ventilasi yang cukup.

Selama pemuatan, kendaraan listrik harus dilaporkan pada operator pelabuhan dan dicatat dalam manifest. Pemuatan harus memenuhi ketentuan stabilitas dan garis muat. Awak kapal melakukan patroli pada area dengan penanda khusus, dan pengawasan pemuatan dilakukan langsung oleh Syahbandar.

“Tidak lupa mengingatkan bahwa masalah pengangkutan kendaraan listrik merupakan tanggung jawab bersama dengan selalu memenuhi persyaratan saat pemuatan di kapal maupun persyaratan di kendaraan listrik itu sendiri,” kata Lilik.

Kendaraan yang Tak Boleh Diangkut

Jenis kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik, seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet, tidak boleh diangkut pada periode angkutan Lebaran tahun 2024/1445 H.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru