Musa Rajekshah Dicopot, Bahlil Tunjuk Ahmad Doli Pimpin Golkar Sumut

Musa Rajekshah Dicopot
Musa Rajekshah alias Ijeck (Foto.dok.Golkar).
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, resmi melakukan pergantian kepemimpinan di DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara. Musa Rajekshah alias Ijeck diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD Golkar Sumut melalui surat keputusan yang diterbitkan pada 14 Desember 2025.

Surat keputusan bernomor Skep-132/DPP/GOLKAR/XII/2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Bahlil Lahadalia bersama Sekretaris Jenderal DPP Golkar, Muhammad Sarmuji. Dalam keputusan itu, DPP Golkar menunjuk Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, untuk mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Sumut.

“Menunjuk dan mengesahkan Saudara Ahmad Doli Kurnia Tandjung untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara menggantikan Saudara Musa Rajekshah,” bunyi surat tersebut.

Penunjukan Ahmad Doli dilakukan untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan sekaligus menyiapkan agenda Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Sumatera Utara sesuai ketentuan partai. Selain mempersiapkan Musda, Ahmad Doli juga diberi mandat melakukan langkah-langkah konsolidasi internal guna menjaga stabilitas dan soliditas organisasi di tingkat daerah.

Baca Juga:

Bahlil Langsung Dijadikan Ketum Partai Golkar

Masa tugas Ahmad Doli sebagai Plt Ketua DPD Golkar Sumut berlaku hingga Musda dilaksanakan dan kepengurusan definitif ditetapkan. Dalam surat tersebut, DPP Golkar juga menegaskan agar seluruh tugas dijalankan secara bertanggung jawab serta dilaporkan langsung kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Dengan terbitnya keputusan ini, struktur kepengurusan DPD Partai Golkar Sumatera Utara mengalami penyesuaian, khususnya pada posisi ketua, sebagaimana perubahan atas Surat Keputusan DPP Golkar tertanggal 16 Mei 2022 tentang pengesahan personalia pengurus daerah masa bakti 2020–2025.

Keputusan tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan penyempurnaan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan administratif.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru