BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pasangan pengantin di Kota Bandung sebentar lagi bisa langsung mendapatkan Kartu Keluarga (KK) baru setelah akad nikah.
Program inovatif ini akan mulai berlaku pada 26 September 2025, hasil kolaborasi Pemkot Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bersama Kementerian Agama.
“Begitu akad nikah sah, KK langsung diterbitkan atas nama kedua mempelai. Jadi tidak perlu lagi menumpang di kartu keluarga orang tua atau keluarga lain,” kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Senin (22/9/2025).
Baca Juga:
Pemkot Bandung Gelar Nikah Masal Sambut HJKB 214
Pernikahan Dini di Bekasi Jadi Masalah Serius: Salah Satu Penyebab, Hamil di Luar Nikah
Menurutnya, kepemilikan KK baru sangat penting karena berdampak pada akses layanan publik, mulai dari pendidikan, sosial, hingga program berbasis data kependudukan. Selain itu, pencatatan real time juga membantu Pemkot dalam memantau jumlah kepala keluarga di Bandung.
“Perlakuan dari dinas akan berbeda jika sudah punya KK sendiri. Layanan jadi lebih mudah, cepat, dan tepat sasaran,” ucapnya.
Farhan juga menegaskan, program ini merupakan bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan yang lebih transparan dan ramah masyarakat.
“Inovasi seperti ini lahir dari semangat kolaborasi antarinstansi untuk kebaikan bersama,” ujarnya. (Kyy/_Usk)











