Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa Dibebaskan

disidang pelihara landak-1
(antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Sujud syukur dan tangis haru mewarnai sidang kasus Landak Jawa yang menjerat warga Bongkasa Badung I Nyoman Sukena.

Setelah sebelumnya terdakwa Sukena dituntut bebas, kini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Sukena tidak bersalah dalam kasus Landak Jawa tersebut.

Majelis Hakim Pimpinan, Ida Bagus Bamadewa Patiputra memutuskan terdakwa Sukena bebas dari segala tuntutan Hukum. Hakim berpendapat tidak ada hal memberatkan dalam perbuatan terdakwa, yang murni hanya ingin memelihara dan menyelamatkan Landak Jawa yang tidak diketahui sebagai hewan yang dilindungi.

Putusan Majelis Hakim tersebut sependapat dengan Jaksa yang sebelumnya juga menuntut terdakwa Sukena bebas.

Humas Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa mengatakan, putusan Majelis Hakim telah didasari berbagai pertimbangan dimana, Hakim menimbang dan memutuskan tidak ada hal memberatkan dalam perbuatan terdakwa Sukena.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini Sukena tidak menguntungkan diri sendiri dengan memperjualbelikan hewan yang dilindungi tersebut bahkan terdakwa Sukena terbukti tidak mengetahui jenis landak yang dipelihara merupakan hewan langka dan dilindungi.

Putra Astawa berharap, putusan Hakim memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa merawat hewan yang dilindungi memerlukan ijin khusus agar terhindar dari sanksi pidana.

“Majelis Hakim menyatakan Nyoman Sukeni tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa Sukena dibebaskan,” ujar Putra Astawa.

Terkait putusan tersebut, baik Jaksa maupun terdakwa Sukena langsung menyatakan menerima putusan bebas itu. Putra Astawa mengatakan, dengan tidak adanya langkah hukum lanjutan dari Jaksa maupun terdakwa Sukena, putusan bebas atas kasus Landak Jawa itu akhirnya berkekuatan hukum tetap. Terdakwa Sukena pun langsung bebas dan bisa kembali berkumpul bersama keluarga.

“Atas putusan bebas itu, Jaksa maupun terdakwa Sukena menyatakan menerima putusan Hakim. Vonis ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” pungkas Putra Astawa.

Kasus Landak Jawa ini berawal dari niat baik I Nyoman Sukena warga Bongkasa Badung, memelihara landak Jawa yang ternyata merupakan hewan langka yang dilindungi Negara.

BACA JUGA: Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena Jadi Sorotan, Pj Gubernur Bali: Kami Prihatin!

Hewan langka yang diperliharanya dengan penuh kasih sayang bahkan sempat dimanfaatkan warga untuk kepentingan upacara di Pura Desa Bongkasa itu justru mengantarkannya ke jeruji besi.

Sukena dijerat pasal 21 ayat 2 a junto pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Setelah melalui beberapa kali persidangan Sukena akhirnya dinyatakan bebas karena tidak terbukti mengkomersiilkan hewan langka tersebut.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru