Pabrik Pupuk Palsu di Bandung Barat Berhasil Dibongkar Polda Jabar, Produksi 5 Ton Per Hari

Pabrik Pupuk Palsu di Bandung Barat Berhasil Dibongkar Polda Jaba
Ilustrasi-Pasokan Pupuk Subsidi Aman (Dok. Kementerian Pertanian)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat merilis kasus pupuk palsu non subsidi jenis anorganik yang diproduksi di sebuah pabrik di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (22/11/2024).

Seorang tersangka berinisial MN yang merupakan pemilik pabrik ditahan Polisi lantaran didugan melanggar pasal 121 dan atau pasal 122 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2019 Tentang Budi Daya Pertanian.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombespol Jules Abraham Abast menerangkan, tim telah melakukan penyelidikan pada pabrik pembuatan pupuk sejak 30 Oktober 2024. Sementara tersangka MN ditangkap polisi pada 1 November 2024 setelah Polisi memiliki dua alat bukti tindak pidana.

“Pelaku ini membuat atau memproduksi pupuk palsu yang tak memenuhi persyaratan dan standar mutu sesuai ditetapkan pemerintah kemudian memperjualbelikan pupuk palsu jenis anorganik dengan merk Phonska,” katanya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar telah menemukan pupuk itu tak sesuai standar mutu yang suda ditetapkan pemerintah. Bahkan, kandungan pupuk itu sudah diperiksa di laboratorium. Hasil pengujian, lanjutnya, pupuk anorganik yang palsu itu isi kandungan tak sesuai di label.

“Pelaku (MN) telah memproduksi pupuk palsu merek Phonska sejak Juli 2023. Dia menjual untuk satu karung pupuk seberat 50 kg dengan harga Rp 40.000. Dia juga mengaku konsumennya biasa datang sendiri ke pabrik untuk membeli pupuk merek Phonska,” katanya.

Jajaran kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti pupuk palsu non subsidi jenis anorganik siap edar seberat 10 ton dan 10 ton pupuk yang masih dalam bentuk bahan baku. Pelaku MN diduga melanggar pasal 121 dan atau pasal 122 UU RI nomor 22 tahun 2019 tentang budi daya pertanian berkelanjutan.

“Setiap orang yang mengedarkan sarana budidaya pertanian yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan standar mutu ini diancam hukuman paling lama enam tahun penjara dan paling banyak denda Rp 3 miliar,” kata Jules.

BACA JUGA: Polda Jabar Ungkap Pabrik di Bandung yang Produksi 1.260 Ton Pupuk Palsu!

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Maruly Pardede mengatakan, tersangka telah 252 kali memproduksi pupuk palsu merek Phonska. Sementara peredaran pupuk tersebut telah sampai di Cianjur, Bogor, dan Bandung Raya.

“Untuk perkiraan produksi dari Juli 2023 sampai saat dilakukan upaya penangkapan telah beredar sudah diproduksi sebanyak 252 kali produksi dengan rata-rata 5 ton per hari. Jadi total ada kurang lebih 1.260 ton pupuk non-subsidi anorganik dan diperkirakan kerugian kurang lebih sebesar Rp 500 juta,” ujarnya.

 

(Tri Junari/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru