Panglima TNI Agus Subiyanto Sebut UU TNI Sudah Tidak Relevan!

UU TNI
Panglima TNI Agus Subiyanto dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 13 Maret 2025. (Youtube/DPR RI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal TNI Agus Subiyanto, mengakui bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau UU TNI, sudah tidak relevan dengan kondisi Indoensia saat ini.

Agus menilai, UU TNI yang sudah berusia 20 tahun perlu segera direvisi agar lebih sesuai dengan kebijakan dan keputusan politik negara yang berkembang.

“UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menjadi payung hukum TNI sebagai alat negara dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan negara dinilai sudah tidak relevan, dan perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara,” ujar Agus dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Ia menjelaskan, perubahan atau revisi UU TNI yang akan dilakukan mencakup beberapa aspek penting. Salah satunya adalah memperluas setiap matra dalam konsep trimatra terpadu, yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara matra darat, laut, dan udara.

Selain itu, kata Agus, TNI juga akan memperkuat peran intelijen strategis dalam proses pengambilan keputusan militer serta meningkatkan kesiapan operasional yang berbasis pada skenario ancaman global.

“Beberapa perubahan yang akan dilakukan mencakup perluasan konsep trimatra terpadu untuk memperkuat koordinasi antara matra, memperkuat peran intelijen strategis dalam pengambilan keputusan, dan menyesuaikan kesiapan operasional dengan ancaman yang bersifat global,” jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan beberapa ketentuan dalam UU TNI tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan perlu dilakukan penyempurnaan editorial di berbagai pasal. Menurut dia, hal tersebut penting karena berhubungan langsung dengan tugas pokok TNI sebagai alat negara dalam menjaga kedaulatan dan keamanan.

“Beberapa fase dalam UU ini sudah tidak relevan lagi untuk digunakan dan perlu dilakukan penyempurnaan editorial di berbagai pasal, karena ini berkaitan erat dengan tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara,” pungkas Agus mengenai alasan merevisi UU TNI.

Baca Juga:

TNI Berpeluang Isi Jabatan Sipil, Legislator Nasdem: Masyarakat Harus Didengar

Sekda Jabar Sambut Baik Pembagian Mobil Operasional dari Menhan untuk TNI/Polri di Daerah

Langgar UU TNI Jadi Seskab, Letkol Teddy Harus Mundur dari Militer!

Pengangkatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) disebut melanggar Pasal 47 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hal itu diungkap Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) TB Hasanuddin. ia mengatakan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang baru, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.

TB Hasanuddin mengaku sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024 terkait rencana pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab tanpa harus mengundurkan diri dari militer.

“Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer. Ada beberapa jabatan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau ya, ditambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan Undang-Undang TNI Pasal 47,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan, Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer. Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana.

Oleh karena itu, kata TB, Letkol Teddy Indra Wijaya harus mundur dari jabatan Sekretaris Kabinet saat ini. Pasalnya, prajurit aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.

“Maka sesuai aturan, Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI,” tegas Tb Hasanuddin.

Ia pun menegaskan perlunya konsistensi dalam menjalankan undang-undang dan aturan hukum agar tidak menimbulkan polemik. Selain itu demi menjaga netralitas dan profesionalisme TNI.

Dalam pasal 47 ayat 2 berbunyi, prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil yang sebelumnya hanya di 10 K/L, dalam DIM baru ini menjadi 15 K/L. Lima penambahan ini adalah KKP, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan.

 

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru