Pasang Kaca Spion Motor Jangan Asal, ini Lho Sesuai Aturannya!

spion motor
Foto (Instagram/@gabut.cuak)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Modifikasi pada sepeda motor, termasuk kaca spion, bukanlah hal yang baru bagi penggemar modifikasi kendaraan. Namun, perlu diingat bahwa setiap modifikasi harus mempertimbangkan aturan dan masih berada dalam batas wajar.

Kaca spion memiliki peran vital dalam menjaga keselamatan saat berkendara. Selain memberikan informasi visual ke samping dan belakang kendaraan, cermin untuk melihat ke belakang ini juga menjadi elemen estetika yang dapat dimodifikasi.

Banyak pemilik sepeda motor tertarik untuk mengganti kaca spion mereka, baik untuk alasan estetika maupun fungsionalitas.

Kaca Spion Motor yang Sesuai Standar

BACA JUGA: Bocoran Hyundai Ioniq 7, Gunakan Spion Tak Biasa!

Namun, perlu diingat bahwa aturan tertentu mengatur modifikasi pada kaca spion, terutama di Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 (PP No. 55/2012) merupakan landasan hukum yang perlu dipahami.

pada Pasal 285 UU LLAJ mengindikasikan bahwa pemotor yang tidak memenuhi standar teknis dan keselamatan jalan, termasuk kondisi kaca spion, dapat dikenai sanksi hukuman penjara hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Sementara dalam pasal 48 ayat (1) UU LLAJ dengan tegas menyatakan, bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus mematuhi standar teknis dan keselamatan. Persyaratan teknis ini meliputi aspek-aspek seperti emisi gas buang, tingkat kebisingan, sistem rem, lampu, dan lain-lain.

Yang Tepat untuk Kendaraan

Lalu ,PP No. 55/2012 dalam Pasal 37 ayat (b) menjelaskan bahwa kaca spion kendaraan bermotor harus memenuhi standar persyaratan tertentu, antara lain:

  1. Jumlah minimal 2 buah,
  2. Terbuat dari kaca atau bahan lain yang memungkinkan penglihatan ke samping dan belakang dengan jelas,
  3. Tidak mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.

Dari aturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa modifikasi spion diperbolehkan selama pengendara masih dapat melihat dengan jelas objek di sekitar samping dan belakang kendaraan, spion dipasang di kedua sisi (kanan dan kiri), dan mudah dijangkau oleh pandangan pengendara.

Namun, penting untuk diingat bahwa modifikasi yang tidak sesuai dengan aturan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain di sekitar. Oleh karena itu, selalu utamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.

Dalam menghadirkan modifikasi pada kaca spion sepeda motor, pahami aturan yang berlaku dan pastikan bahwa modifikasi tersebut tidak mengorbankan keselamatan. Dengan mematuhi standar teknis dan keselamatan.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru