BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespon keluhan penjual pakaian bekas atau pedagang thrifting di media sosial soal rencana pemerintah menertibkan impor pakaian bekas atau thrifting ilegal.
Purbaya menyampaikan bahwa dirinya memantau langsung berbagai komentar masyarakat di media sosial, seperti TikTok terhadap rencana penertiban impor tersebut. Ia mengungkap, sebagian pedagang thrifting khawatir kehilangan sumber penghasilan.
Namun, Purbaya menilai bahwa keuntungan dari bisnis itu hanya bersifat sementara dan justru merugikan industri nasional.
“Saya baca itu, saya monitor TikTok untuk melihat apa sih respons masyarakat. Rupanya banyak juga pedagang hidup dari situ ya, pedagang thrifting marah-marah sama saya. Tapi itu mencari keuntungan jangka pendek saja, dia untung, tapi industri mati,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).
Purbaya mengungkap, pemerintah akan tetap menutup akses masuk barang-barang bekas ilegal, termasuk pakaian balpres. Ia telah meminta jajaran Bea Cukai memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku impor ilegal.
Ia menjelaskan kebijakan penertiban tersebut bertujuan melindungi industri tekstil dalam negeri yang selama ini tertekan oleh banjir produk impor murah dan bukan untuk mematikan usaha kecil.
“Banyak barang-barang yang ilegal, yang balpres itu semua. Kita akan tutup, supaya industri domestik dan tekstil domestik bisa hidup,” tegasnya.
Ia menilai protes dari sebagian pihak merupakan hal wajar, namun pemerintah akan tetap menjalankan kebijakan ini secara konsisten. Purbaya menyebut perlindungan terhadap industri lokal adalah langkah awal untuk memperkuat ekonomi nasional.
Baca Juga:
Tren Thrifting di Era Sekarang, Apa Saja Kelebihan dan Kekurangannya?
Sementara itu, Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB) mengungkap pedagang thrifting meminta pemerintah untuk menyusun peta jalan yang jelas dan terukur setelah pelarangan impor pakaian bekas ilegal. Hal ini agar pelaku usaha dapat beradaptasi dan menjalankan kegiatan ekonomi mereka.
“Kami berharap pemerintah memberi kesempatan melalui skema pembatasan yang terukur dan aturan main yang jelas,” kata aktivis usaha thrifting dari GRPB Oscar Pendong dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (3/11/2025) melansir Antara.
Oscar menambahkan para pedagang meminta pemerintah tidak mengambil langkah pelarangan total terhadap praktik penjualan pakaian layak pakai tanpa disertai peta jalan yang jelas. Mereka berharap kebijakan diterapkan secara bertahap agar pelaku usaha memiliki ruang untuk beradaptasi dan tidak mengalami penutupan mendadak.
Ia juga mendorong adanya pengaturan yang transparan terkait aktivitas thrifting agar para pedagang dapat membayar pajak dan berkontribusi pada penerimaan negara.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menyebut terdapat sekitar 984.000 pedagang thrifting di seluruh Indonesia, berdasarkan data GRPB. Angka itu mencerminkan skala ekonomi yang signifikan bila ekosistemnya ditata dengan tertib serta diarahkan untuk memperkuat produk lokal dan kepatuhan terhadap regulasi.
Ia mengatakan bakal mendukung upaya penertiban terhadap impor ilegal, khususnya pakaian bekas. Namun, pemerintah juga perlu menghadirkan solusi agar para pedagang tetap dapat menjalankan usaha secara tertib dan berdaya.
(Raidi/Aak)











