Pekerja Hotel dan Resto Bebas Pajak Penghasilan Mulai Oktober 2025, Bisa Untung Rp400 Ribu!

Pajak Penghasilan
Airlangga Hartarto (dok Kemenko Perekonomian)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah memperluas insentif Pajak Penghasilan Ditanggung Pemeirntah (PPh 21 DTP), bebaskan pajak penghasilan bagi pekerja horeka (hotel, restoran dan kafe).

Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025) usai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi 8+4+5 yang diresmikan pemerintah untuk mendongkrak menjaga daya beli masyarakat, memperluas lapangan pekerjaan, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Dalam keputusannya, pemerintah resmi memperluas PPh 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja di sektor horeka (hotel, resto dan kafe) dari yang sebelumnya hanya berlaku bagi pekerja sektor padat karya.

“Perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah yang kemarin sudah diberikan ke sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata hotel restoran dan cafe,” ucap Airlangga.

Airlangga menjelaskan, program ini ditargetkan dapat menyasar 552 ribu pekerja horeka dengan gaji dibawah Rp10 juta per bulan.

Pekerja akan mendapat insentif pajak sebesar 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025. Artinya, pegawai sektor hotel, restoran dan kafe dibebaskan dari pajak penghasilan selama tiga bulan ke depan, mulai Oktober 2025.

Baca Juga:

Pemerintah Resmikan Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5, Ini Daftar Lengkapnya

Cek! Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi 8+4 untuk Fresh Graduate Hingga Ojol

Insentif ini, ucap Airlangga, akan menambah take home pay pekerja mulai dari Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan. Ia berharap hal ini dapat menjaga daya beli masyarakat.

“Benefitnya mereka bisa memanfaatkan angka Rp60.000 sampai Rp400.000 tambahan ke orang per orang, sehingga kita berharap bahwa ini daya beli bisa terjaga,” ucap Airlangga.

Adapun Pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp120 miliar untuk memberikan insentif pajak tersebut.

Porgram insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah ini juga diumumkan akan dilanjutkan pada tahun 2026. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp480 miliar dengan pemberlakuan insentif selama 1 tahun hingga akhir 2026 mendatang.

“Jadi ada kepastian sampai tahun depan PPh sektor horeka (hotel, restoran, dan kafe) ini masih ditanggung pemerintah dengan estimasi anggarannya Rp 480 miliar dengan gaji di bawah Rp 10 juta,” ujar Airlangga.

(Raidi/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru