Pelaku Pembunuhan Petugas Bank Keliling Asal Indramayu Ditangkap di Jakarta

Pelaku pembunuhan bank keliling
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Resor Subang berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (25), tersangka kasus pembunuhan terhadap petugas bank keliling asal Kabupaten Indramayu, Amsori (38).

Pelaku ditangkap di wilayah Jakarta Selatan pada Sabtu, 24 Mei 2025, setelah sebelumnya melarikan diri pasca melakukan tindak kejahatan.

 Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Rabu, 14 Mei 2025, di area Bendungan Salamdarma, Desa Jatireja, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), jasad korban mengalami luka tusuk dan sayatan di beberapa bagian tubuh, termasuk di punggung, dada, dan leher. Kejadian ini sempat menggemparkan masyarakat setempat.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan didasari oleh rasa sakit hati yang mendalam dari pelaku. Tersangka mengaku sering dihina oleh korban terkait kondisi ekonominya.

“Pelaku merasa sering direndahkan karena disebut miskin, sementara korban kerap berjudi sabung ayam. Akibat rasa sakit hati tersebut, pelaku merencanakan pembunuhan dan menusuk korban sebanyak 48 kali,” ujar AKBP Ariek dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (26/5/2025).

Baca Juga:

Pelaku Kasus Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat Lampung Temukan Titik Terang

Polisi Tangkap Ayah dan Anak Pelaku Pembunuhan Sadis di Cianjur

Lebih lanjut dijelaskan, pelaku terlebih dahulu mengatur pertemuan dengan korban di lokasi kejadian sebelum melancarkan aksinya.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, namun kemudian membuangnya untuk menghilangkan jejak.

Tim Reserse Kriminal Polres Subang kemudian melakukan pelacakan dan berhasil menangkap pelaku di Jakarta Selatan.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru