Seorang Perempuan Tewas di Hotel, Pelaku Diduga Tidak Puas Layanan Open BO

Pelaku open BO
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel yang terletak di kawasan Jalan Imam Bonjol, Semarang, Jawa Tengah. Pelaku diketahui sebagai pelanggan jasa prostitusi daring atau open BO, yang mengaku kecewa terhadap layanan korban.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menjelaskan korban dinyatakan meninggal setelah sebelumnya sempat dibawa ke Instalasi Gawat Darurat RS Kariadi oleh dua pria yang tidak dikenal, pada Senin (9/6) sekitar pukul 14.30 WIB.

“Petugas medis curiga karena menemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban serta kondisi tubuh yang dinilai tidak wajar,” kata Andika dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (12/6/2025).

Setelah mendapat informasi dari pihak rumah sakit, kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV hotel pada Selasa (10/6/2025), korban terakhir terlihat bersama pelaku. Pelaku pria berinisial ADN (33), warga Kabupaten Kendal.

“Setelah kami identifikasi dan telusuri jejaknya, kami berhasil menangkap tersangka pada Selasa dini hari (10/6), sekitar pukul 01.30 WIB, di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Tandes, Surabaya,” ungkap Andika.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif pembunuhan bermula dari rasa tidak puas tersangka terhadap pelayanan korban.

“Tersangka merasa tidak puas atas pelayanan korban yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring,” ujar Andika.

Andika juga mengungkapkan modus tersangka saat menghabisi korban.

“Tersangka membekap korban menggunakan bantal, mencekiknya, memukul bagian perut, serta menindih tubuh korban hingga korban meninggal dunia di tempat,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban, flashdisk yang berisi rekaman CCTV hotel, uang tunai sebesar Rp 600.000, sepeda motor Yamaha Mio, serta ponsel korban.

Baca Juga:

Orang Tua Pantau Anak Anda Jangan Sampai Terjerat Praktik Open BO

Sosok ER Diduga Selebgram Makassar Keciduk Open BO, Ini Profilnya

“Kami telah menjalankan proses penyidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk memeriksa para saksi dan tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti. Saat ini, tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Andika.

Tersangka dikenai Pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru